DP, Bengkulu Utara – Kepala Desa, Perangkat serta BPD Desa Marga Sakti Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara laksanakan sosialisasi hukum. Sosialisasi dilakukan di ruang Aula Desa Marga Sakti. Selasa, (20/5/2025).
Kepala Desa Marga Sakti Sumaryono, SH, menyampaikan bahwa Sosialisasi Hukum dilaksanakan Pemerintah Desa dan aparatur desa Marga Sakti, untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi para aparatur desa dalam mengelola berbagai anggaran APBdes.
“Acara ini sengaja kita hadirkan narasumber yang profesional dan kompeten, yaitu narasumber dari Mapolres Bengkulu Utara, anggota unit Tipikor. Sesuai tupoksinya dan sering menangani langsung terhadap kasus tindak pidana korupsi.” Ujar Kades.
Terpantau oleh awak media, narasumber Sosialisasi Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Desa Marga Sakti diisi oleh Aiptu Budi Setiawan, SH dan Aipda Deki, SH,.MH.
Dalam Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, Sosialisasi ini merupakan salah satu bagian dari pemberantasan korupsi. Dalam pemberantasan ada tiga fase, yaitu promotif, Preventif dan Eksekutif.
Salah satu contoh tindakan promotif dalam memberantas tindak pidana korupsi seperti yang dilaksanakan pada hari ini. Kemudian Preventif, pengguna anggaran melaksanakan kegiatan secara transparan dan akuntabel. Untuk di tingkat desa tindakan preventif dapat dilakukan oleh BPD, LSM, Media Massa dan seluruh warga negara.
Kemudian dalam memberantas tindak pidana korupsi yaitu eksekutif atau melakukan penindakan terhadap pelaku tindak Pidana Korupsi, yang tidak pernah mau menghiraukan atau masa bodoh bahkan mengabaikan setiap pesan penting sosialisasi tentang pemberantasan korupsi.
Sebagai pihak eksekutif atau eksekutor, tidak akan segan menindak, setiap siapapun yang melakukan tindak Pidana Korupsi. Karena penindakan tindak Pidana Korupsi merupakan dampak dari ulah para pengguna anggaran negara yang mengabaikan langkah konkrit pemberantasan korupsi melalui Promotif dan preventif. (e)

