DP, Bengkulu Utara – Proyek Pokok Pikiran (Pokir) yang didampingi oleh Datun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu diduga tidak membayarkan upah para pekerja. Fakta ini menjadi ironi, sebab proyek yang berada di bawah pendampingan aparat penegak hukum ternyata bukan jaminan bebas dari praktik penyelewengan. Hingga kini, dari total upah sebesar Rp20 juta, baru sekitar Rp5 juta yang dibayarkan. (26/10/2025).
Proyek yang dimaksud merupakan pembangunan jalan sentra produksi Karya Tani, dengan nilai kontrak Rp109.892.467,00. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. Daya Bangun Utama dan bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024. Adapun instansi pengampu proyek ini ialah Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu, dengan inisiator proyek berasal dari Pokir Ketua DPRD Provinsi Bengkulu periode 2019–2024 berinisial IF.
Menurut keterangan Dodi Suryadi, kepala tukang dalam proyek tersebut, sejak awal hingga proyek rampung, pembayaran upah hanya dilakukan sebesar Rp5 juta dari total kesepakatan Rp20 juta.
“Mulai dari selesai proyek ini, baru dibayar lima juta. Kalau totalnya saya lupa, sekitar dua puluh juta, jadi kurang lima belas jutaan,” ujar Dodi Suryadi.
Dodi menuturkan bahwa penanggung jawab proyek sempat berjanji akan melunasi kekurangan tersebut. Namun, hingga kini janji itu belum ditepati.
“Gimana kok gak dibayar-bayar. Orang kerja butuh makan dan kebutuhan anak istri. Kalau seperti ini, yang kaya cuma bosnya saja, sementara pekerja gak bisa maju,” sesalnya.
Dodi juga menambahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari Andri Gunawan selaku pelaksana kegiatan, proyek tersebut merupakan Pokir milik IF, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu.
Berdasarkan informasi dari sejumlah sumber, proyek ini diduga kuat telah terjadi perbuatan melawan hukum, termasuk indikasi SPJ fiktif dan transaksi keuangan tidak wajar. Jika tidak ada pengeluaran di luar ketentuan, seharusnya hak para pekerja dapat dibayarkan secara penuh.
Hingga berita ini ditayangkan, Andri Gunawan selaku penanggung jawab kegiatan serta pihak terkait lainnya, termasuk Ketua DPRD berinisial IF, belum dapat dikonfirmasi.
(Redaksi)

