32.1 C
New York
Minggu, Juni 7, 2026

Buy now

Beranda DAERAH BENGKULU UTARA Diduga Kades Cawe-cawe, Akan Menguji Nyali Ketua DPRD

Diduga Kades Cawe-cawe, Akan Menguji Nyali Ketua DPRD

880

DP, Bengkulu Utara – Diduga Sarkawi Kepala Desa Tanjung Karet, Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, Cawe-cawe dalam pembangunan jalan produksi tambang. Diketahui pembangunan jalan tersebut tanpa melibatkan dinas terkait, sehingga berpotensi rugikan PAD.

Setelah diberitakan pembangunan jalan produksi tambang belum terkonfirmasi dengan Dinas Pendapatan Daerah, melalui sambungan telepon, Kepala Desa Tanjung Karet mengakui bahwa tidak pernah dilakukan musyawarah bersama, baik dengan Kepala Desa sekitar maupun dengan pihak Kecamatan dan Dispenda Kabupaten Bengkulu Utara.

Tentu hal tersebut merupakan langkah yang keliru, bagaimana tidak, berkenaan dengan tanggapan yang diberikan Kepala Dispenda Kabupaten Bengkulu Utara (3/11). Kepala Dispenda mempertanyakan Galian C yang diminta untuk menyuplai material. Karena menurut Kepala Dispenda, sebelum menyuplai material jalan, mestinya terlebih dahulu membahas mengenai pajak Galian C.

Sebelum kekeliruan yang terjadi semakin jauh, maka sudah sepantasnya Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara memanggil Kepala Desa yang diduga Cawe-cawe, juga para pihak yang mestinya terkait dengan pembangunan jalan produksi tambang tersebut. Guna pemanggilan dilakukan ialah untuk mencari benang merah demi untuk meminimalisir masalah timbul di kemudian hari.

Bila pemanggilan dapat dilakukan oleh Ketua DPRD, maka ada dua hal positif yang dapat dipetik. Pertama memberi pemahaman terhadap kades yang diduga Cawe-cawe, agar kedepannya tidak lagi melakukan hal yang seperti demikian. Bahkan juga dapat dijadi pedoman bagi kades yang lainnya, untuk tidak mengabaikan tentang pentingnya berkoordinasi dalam dunia birokrasi.

Selanjutnya dampak positif yang bisa dipetik, jika Ketua DPRD melakukan pemanggilan terhadap Dinas terkait, melalui pemanggilan yang dimaksud, juga dapat dijadikan kesempatan bagi pihak dinas terkait untuk berkoordinasi dengan pihak perusahaan untuk melengkapi syarat administrasi yang mungkin sebelumya sempat terabaikan oleh pihak perusahaan. Sehingga tidak ada lagi menimbulkan kesan “Sekarepe dewe“.

Diruang kerjanya, saat dikonfirmasi oleh awak media Parmin, S.Ip menyampaikan, bila tidak dilakukan musyawarah seperti yang diakui oleh Sarkawi selaku Kepala Desa Tanjung Karet, menurut Parmin, S.Ip sangatlah keliru. Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara juga mengatakan dampak yang timbul atas adanya pembangunan jalan itu nanti, dikala musim kemarau, kebun Karet sekitar akan mengalami penurunan produksi getah, karena disebabkan oleh debu jalan menutup pori-pori yang merupakan jalan keluarnya getah karet tersebut.

mestinya di awal dilakukan musyawarah bersama, guna untuk mendapatkan komitmen terhadap masalah yang akan timbul dikemudian hari, contohnya komitmen dilakukan penyiraman secara intens agar tidak menimbulkan debu oleh perusahaan.” Beber Parmin

Lanjut Parmin, “sementara untuk pemanggilan, tidak bisa dilakukan secara ujuk-ujuk, karena kami perlu mempelajari terlebih dahulu persoalan seperti apa. Yang jelas PT PMN waktu saya masih di komisi III, kami saja pernah ke sana dan tidak mendapatkan akses masuk, memang perusahaan tersebut terkesan arogan. AMDAL aja sampai sekarang belum kami terima salinannya, baik itu soft copy maupun hard copy.” Terang Parmin.

Tentu pemanggilan terhadap Kades yang Cawe-cawe bukanlah perkara yang mudah, apa lagi terhadap  perusahaan besar seperti PT. PMN, Karena pada tahun pertama perusahaan operasi, marak terdengar berita bahwa perusahaan tersebut beroperasi meskipun belum mengantongi dokumen AMDAL. Oleh karena itu, nyali Ketua DPRD sedang diuji. (red)

Artikulli paraprakTernyata Pembangunan Jalan Produksi Tambang Belum Terkonfirmasi Dengan Dispenda BU
Artikulli tjetërUNIT PPA POLRES BENGKULU UTARA BERHASIL UNGKAP KASUS TPPO