Pakai Tangki Modifikasi Kena Fee, Dari Pada Formalitas Mendingan Beri Legalitas

0
214

DP, Bengkulu Utara – Di tengah antrian panjang di SPBU, ternyata masih saja ada oknum-oknum bandel. Pihak SPBU sudah tempelkan pengumuman tidak menerima tangki modifikasi, tapi petugas pengisi malah terima fee. Rabu, (19/06/2025).

Hal tersebut awalnya diketahui dari postingan seseorang penggiat sosial di platform sosial media facebook. Dalam video narasi tersebut, seorang penggiat sosial menyampaikan narasi kesalnya atas antrian panjang di SPBU Datar Ruyung, Kecamatan Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, yang tak kunjung selesai.

Katanya di Provinsi Bengkulu setelah kunjungan Wakil Presiden beberapa waktu lalu minyak dipastikan normal. Beginilah keadaan dan fakta yang ada di lapangan, antri masih panjang.” Ujarnya melalui video tersebut.

Minyak sulit, Gas sulit, masyarakat menjerit!.” seru penggiat sosial tersebut.

Dalam video yang diupload tersebut, terlihat sebuah kendaraan sepeda motor dengan tangki modifikasi. Sepeda motor GL 100 tahun 90-an. Normalnya kapasitas tangki GL 100 yaitu 11,5 liter. Berbeda jauh dengan tangki Tiger 2000 dengan kapasitas tangki 13,2 liter.

Melihat hal itu, awak media ini pun mencoba memantau antrian di SPBU 24.386.10 Datar Ruyung. Pada saat turut masuk dalam barisan antrian. Ketika itu awak media ini pun melihat langsung, bahwa benar ada sepeda motor dengan tangki modifikasi ikut mengantri. Bahkan terpantau dalam satu kali isi tangki modifikasi tersebut, oknum dikenakan fee sebesar Rp. 5.000.

Sambil membuka tutup tangki modifnya, oknum tersebut menyampaikan pada petugas pengisi BMM setempat.

Sembilan Puluh Limo Ribu ajo bang, fee-nya  Limo Ribu!.” Ujar nya sambil menyerahkan uang pecahan seratus

Bukan saja modifikasi kapasitas tangki yang menjadi objek pengamatan, akan tetapi kemampuan mesin untuk berkendara jarak jauh pun tetap menjadi perhatian. Selain mesinnya yang sudah banyak rembesan oli, Sepeda motor tersebut juga tanpa dilengkapi nomor polisi lengkap. Untuk menghabiskan bahan bakar, sebanyak 13,2 liter, setidaknya butuh waktu selama 3 jam.

Tentu dengan adanya oknum-oknum yang bandel seperti demikian, maka penertiban tangki modifikasi mustahil dapat dilakukan oleh manager SPBU. Agar supaya misi penertiban dapat terwujud, maka akan semakin optimal jika manager dibantu oleh aparat penegak hukum.

Kepada Pemerintah Daerah, permasalahan ini bukan saja berfokus pada penertiban tangki modifikasi yang antri di SPBU, tetapi pejabat pemerintah juga harus membuat trobosan-trobosan baru. Karena oknum pengunjal BBM juga warga negara yang punya hak untuk sejahtera.

Kemajuan suatu daerah juga bergantung dengan para pejabatnya. Pejabat yang punya karya akan berbeda dengan Pejabat yang hanya sibuk fikirkan tunjangan dan SPPD saja.(Red)

Artikulli paraprakPemerintah Desa Karang Anyar I Bersama Masyarakat Laksanakan Musyawarah Pra Pelaksana Sebagai Bentuk Transparansi
Artikulli tjetërDiduga Oknum Bawa Minyak Oplosan, Alibi Oknum Anomali Terhadap Logika

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini