Kampanye Dimulai, Peserta Pemilu Mesti Taat Aturan dan Larangan

0
526

daerahpost.com 29/11/2023-Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa Kampanye Pemilu 2024 dimulai pada Selasa (28/11/2023). Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, masa Kampanye Pemilu 2024 berakhir pada 10 Februari 2024 mendatang.

Kampanye merupakan kegiatan yang dilakukan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan Visi, Misi, Program, dan/atau Citra Diri Peserta Permilu.

Ada sejumlah aturan yang mengaturan dan larangan dalam berkampanye yang harus diperhatikan peserta Pemilu, baik itu partai politik, calon anggota dewan, dan pasangan capres-cawapres selama dalam masa Kampanye Pemilu 2024.

Berdasarkan Pasal 275 ayat (1) Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kampanya dapat dilakukan melalui

  1. Pertemuan terbatas,
  2. Pertemuan tatap muka
  3. Penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum,
  4. Pemasangan alat peraga di tempat umum
  5. Media sosial,
  6. Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet;
  7. Rapat umum;
  8. Debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pasangan Calon; dan
  9. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 juga mengatur tentang materi kampanye Pemilu. Hal ini tertuang dalam Pasal 274 ayat (1). Materi kampanye meliputi:

a. Visi, Misi, dan Program Pasangan Calon untuk Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

b. Visi, Misi, dan Program Partai Politik untuk Partai Politik Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota; dan

c. Visi, Misi, dan Program yang bersangkutan untuk kampanye Perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD.

Sementara, ada juga sejumlah larangan bagi pelaksana, peserta dan tim kampanye selama masa kampanye Pemilu 2024. Berdasarkan Pasal 280 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, hal-hal yang dilarang selama kampanye Pemilu yaitu:

  1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia,
  2. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
  3. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat,
  4. Mengganggu ketertiban umum;
  5. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pemilu yang lain,
  6. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
  7. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan,
  8. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan
  9. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta

Kampanye Pemilu Dalam ayat (2) Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, kegiatan Каmрапуе Pemilu dilarang mengikut sertakan:

  1. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakım pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi:
  2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
  3. Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
  4. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural,
  5. Aparatur sipil negara,
  6. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
  7. Kepala desa;
  8. Perangkat desa:
  9. Anggota badan permusyawaratan desa; dan
  10. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Bunyi Pasal 280 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, “Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu“.

Jika orang yang dimaksud pada Pasal 280 ayat (2) tetap ikut dalam kampanye Pemilu maka termasuk sebagai tindak pidana Pemilu. (red)

Artikulli paraprakKarena Warga Mau Pesta, Kantor Desa Paksa Tutup
Artikulli tjetërPemdes Tunaikan Usulan Masyarakat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini