25.3 C
New York
Jumat, September 4, 2026

Buy now

Beranda BENGKULU Video Asusila Pelajar Lebong Beredar, Laporan Orang Tua Masih Dipertanyakan

Video Asusila Pelajar Lebong Beredar, Laporan Orang Tua Masih Dipertanyakan

21

DP, Lebong – Tersebarnya video bermuatan asusila yang diduga melibatkan seorang pelajar SMK di Kabupaten Lebong dan disebut direkam di kawasan Danau Picung telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH).

Namun, lambannya perkembangan penanganan laporan tersebut mulai dipertanyakan. Muncul dugaan bahwa konstruksi laporan justru berpotensi mengaburkan substansi perkara, terutama terkait posisi anak yang disebut berada dalam video sebagai korban sekaligus pihak yang terekam dalam konten tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, laporan tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lebong. SD, orang tua KZ, tercatat sebagai pelapor. Sementara KZ disebut sebagai salah satu pihak yang terdapat dalam video, sedangkan WL disebut sebagai pemeran laki-laki dalam video tersebut.

Persoalan menjadi semakin kompleks karena perkara tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyebaran konten bermuatan asusila, tetapi juga menyangkut perlindungan anak. Karena itu, penanganannya semestinya dilakukan secara hati-hati dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dan tidak menempatkan anak sebagai pihak yang justru mengalami kriminalisasi akibat statusnya sebagai korban.

Secara hukum, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi mengatur larangan melibatkan anak dalam kegiatan atau sebagai objek pornografi. Pasal 11 secara tegas melarang setiap orang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pornografi.

UU yang sama juga mengatur larangan menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi melalui Pasal 9. Dengan demikian, penyidik perlu mengurai secara terang siapa yang membuat, merekam, menyimpan, mengirimkan, maupun menyebarluaskan konten tersebut serta bagaimana posisi masing-masing pihak dalam peristiwa yang dilaporkan.

Terlebih, apabila salah satu pihak yang terdapat dalam konten masih berstatus anak, aspek perlindungan anak menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. UU Perlindungan Anak menegaskan kewajiban memberikan perlindungan khusus serta pemulihan terhadap anak yang menjadi korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum.

Jangan Sampai Penanganan Perkara Justru Mengaburkan Substansi

Lambannya proses penanganan laporan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Apabila identitas dan keberadaan WL selaku pihak yang dilaporkan telah diketahui, masyarakat tentu berharap kepolisian dapat menjelaskan secara transparan langkah-langkah penyelidikan maupun penyidikan yang telah dilakukan.

Terlebih, menurut informasi yang diperoleh, pihak Unit PPA disebut telah mengetahui wilayah kabupaten tempat WL saat ini berada.

Jika informasi tersebut benar, penelusuran keberadaan pihak yang dilaporkan semestinya dapat dilakukan melalui koordinasi antarwilayah, termasuk dengan satuan kewilayahan terkait, sesuai dengan kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.

Namun demikian, dugaan bahwa laporan sengaja dibuat untuk mengubah atau “mempelesetkan” delik masih merupakan dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum terdapat bukti maupun penjelasan resmi dari penyidik.

Karena itu, Polres Lebong perlu memberikan penjelasan mengenai status laporan, tahapan penanganan perkara, serta alasan apabila proses penyelidikan atau penyidikan membutuhkan waktu.

Equality Before the Law

Penegakan hukum pada prinsipnya harus dilakukan secara objektif dan tidak diskriminatif. Prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum merupakan salah satu prinsip penting dalam negara hukum sebagaimana tercermin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Dalam perkara yang berkaitan dengan anak dan konten bermuatan seksual, prinsip tersebut harus berjalan beriringan dengan prinsip perlindungan anak. Anak yang berada dalam sebuah konten tidak serta-merta dapat diposisikan sama dengan pihak yang membuat, merekam, menguasai, atau menyebarluaskan konten tersebut. Peran dan unsur kesalahan masing-masing pihak harus dibuktikan melalui proses hukum.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum. Jangan sampai perkara yang semestinya mendapat penanganan serius justru berlarut-larut sehingga menimbulkan persepsi bahwa hukum berjalan tidak setara.

Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan sekadar penetapan siapa yang bersalah, melainkan proses hukum yang objektif, transparan, melindungi anak, serta berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Red)

Artikulli paraprakVideo Bermuatan Seksual Tersebar, Anak Korban di Lebong Disebut Trauma dan Sempat Tak Sekolah