Ternyata Pembangunan Jalan Produksi Tambang Belum Terkonfirmasi Dengan Dispenda BU

0
470

DP, Bengkulu Utara – Pembangunan Jalan Produksi Tambang, Kepala Desa tidak lakukan koordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah. Berpotensi menyebabkan kerugian pajak daerah. Kepala Satuan Lingkungan Setempat (SLS) lampaui kewenangan, (03/11/2024).

SKW, selaku kepala desa memang dikenal sosok figur yang kontroversi. Karena dalam melancarkan aksinya sebagai pemimpin desa, SKW terkesan “sekarepe dewe“. Tanpa memperdulikan peran dan fungsi OPD lainnya, seperti (DPMD, DISPENDA), bahkan Badan Pertanahan Nasional sebagai perpanjangan tangan Mentri ATR.

Semestinya sebagai kepala SLS dengan kewenangan jabatannya sebagai Kepala Desa, SKW secara inten melakukan koordinasi dengan Dinas terkait, agar setiap persoalan yang ada dapat dibahas secara bersama-sama guna meminimalisasi peluang gejolak dan kerugian dikemudian hari.

Berkaitan dengan pembangunan jalan produksi tambang, semestinya sejak awal dilakukan Musyawarah oleh pihak masyarakat pemilik lahan yang akan di GRTT oleh perusahaan, Kepala Desa sekitar dan Dinas terkait. Terlebih lagi Dinas Pendapatan Daerah, yang sebagai motor penggerak pendapatan asli daerah (PAD)

Baca https://daerahpost.com/polhukam/jalan-tambang-dibangun-kades-dan-camat-bilang-tidak-tahu/

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Dispenda mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya pembangunan jalan produksi tambang tersebut. Justru bila memang itu benar adanya, itu mestinya pihaknya mengetahui. Karena sesuai tugas Dinas yang ia pimpin, punya kaitan dengan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kemudian jika itu pembangunan jalan produksi tersebut dilakukan, tentu hal tersebut memerlukan produk galiance

Terkait pengadaan tanah kami tidak pernah dilibatkan pak, tanahnya diaman kami tidak tahu, seharusnya pihak BPN juga beritahu tapi faktanya tidak.” Jawab kadis

Lanjut Kadis, “Galian C yg dipakai jg belum dikonfirmasi, apakah sudah bayar pajak apa belum.” Terang Markis

Berbeda dengan BPN, BPN memberi tanggapan bahwa selaku karteker baru, baru mengetahui persoalan tersebut. Ia berpendapat, karena pada wilayah terdapat pimpinan wilayahnya sendiri, maka sudah semestinya hal-hal yang seperti itu sudah ditangani oleh kepala wilayah, termasuk mengkoordinasikan dengan pihak-pihak terkait.

Terimakasih pak Predi yang sudah memberikan informasi, terus terang saya baru dengar dari pak Predi. Saya paham apa yang dimaksudkan oleh bapak, akan tetapi karena di sana terdapat pimpinan wilayah, kami berpendapat pimpinan setempat yang melakukan koordinasi dengan pihak terkait. Namun tetap ini akan saya koordinasi terlebih dahulu ke internal kami, apabila ada informasi yang belum saya ketahui, tentu akan kami informasikan kembali” Terang Kepala BPN Bengkulu Utara

Dari tanggapan-tanggapan tersebut, maka memberikan gambaran bahwa minimnya koordinasi berpotensi menyebabkan tagihan PBB yang keliru dan bocorannya sumber Pendapatan Daerah. Sedangkan Pejabat Kepala Desa di tetapkan melalui keputusan Bupati Bengkulu Utara, sudah sepantasnya setiap pekerjaannya, membantu Bupati Bengkulu Utara dalam membangun daerah yang maju. (red)

Artikulli paraprakDKPP Gelar Sidang, Uji Profesionalitas KPU Bengkulu Utara dalam Syarat Dukungan Calon Perseorangan
Artikulli tjetërDiduga Kades Cawe-cawe, Akan Menguji Nyali Ketua DPRD

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini