DP, Hulu Palik – Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Air Baus I, Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara, mengikuti kegiatan penyuluhan hukum yang difokuskan pada pengelolaan dana desa sesuai aturan yang berlaku. Acara berlangsung di Balai Desa Air Baus I pada Rabu (17/09/2025).
Melalui kegiatan ini diharapkan pengetahuan serta kemampuan masyarakat, perangkat desa, dan BPD semakin meningkat, sehingga mampu mencegah kesalahan dalam pengelolaan dana desa.
Kepala Desa Air Baus I, M. Sulaeman, menegaskan bahwa penyuluhan digelar sebagai langkah antisipasi agar perangkat desa tidak sampai berurusan dengan hukum akibat kurangnya pemahaman terhadap regulasi.
“Pelatihan ini bertujuan untuk mengintervensi agar tidak terjadi kesalahan fatal yang akhirnya bisa menjerat perangkat desa maupun Tim Pelaksana Kegiatan (TPK),” ujar Sulaeman.
Ia juga menekankan pentingnya keseriusan dalam mengikuti kegiatan tersebut.
“Harapan kami, perangkat desa dan BPD mengikuti dengan sungguh-sungguh, sehingga setiap kebijakan dan keputusan yang diambil tetap berlandaskan aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sulaeman menjelaskan bahwa pihaknya menghadirkan narasumber berkompeten, khususnya terkait isu korupsi.
“Kami tidak ingin terjerumus dalam perilaku menyimpang dan terjerat pidana korupsi,” tandasnya sembari menuju ruang kerjanya. (Red)

