Diduga Langgar Perbup, Kasi Pemerintahan Kerkap Tuding Dinas PMD

0
429

DP, Bengkulu Utara – Polemik pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Kerkap mencuat. Kasi Pemerintahan Kecamatan Kerkap dinilai tidak kompeten lantaran berkilah bahwa pelantikan tersebut dilakukan atas arahan Dinas PMD Kabupaten Bengkulu Utara. (26/09/2025).

Fakta yang terungkap di lapangan, beberapa PAW BPD dilantik meski tidak pernah mencalonkan diri sebelumnya. Hal ini sontak mengundang tanda tanya masyarakat.

Memangnya tidak ada yang lebih patut untuk ditugaskan di kecamatan? Masa iya orang yang tidak pernah mencalonkan diri bisa dilantik jadi PAW?” ungkap seorang warga dengan nada kesal.

Ia menambahkan, “Kalau seperti itu kinerjanya, bukannya desa makin maju, malah bisa hancur. Perbup itu jadi percuma kalau tidak dipatuhi.”

Konfirmasi (25/9), kepada Sekretaris Camat dan Kasi Pemerintahan membenarkan pelantikan tidak prosedural itu. Bahkan, kasus serupa bukan hanya terjadi di Desa Talang Curup, melainkan juga di tiga desa lain di Kecamatan Kerkap.

Benar, camat melantik PAW bukan dari orang yang pernah mencalonkan diri. Baru-baru ini ada lima PAW dilantik di empat desa. Dari lima orang tersebut, hanya satu yang memang pernah mencalonkan diri, yaitu di Pasar Pikor,” terang Kasi Pemerintahan.

Ia berkilah bahwa keputusan diambil setelah mendapat petunjuk dari Dinas PMD Kabupaten. “Kami hanya jalankan arahan Kadis dan Kabid. Bahkan saat pelantikan saya hanya dapat amplop isi 30 ribu. Walaupun mereka tidak pernah mencalonkan diri, penetapan dilakukan lewat musyawarah, bukan asal tunjuk,” imbuhnya, gesturnya menutupi jejak untuk tidak dicurigai ada pelicin.

Pernyataan ini sontak dinilai ngawur dan berbahaya. Jika pengisian anggota BPD bisa dilegalkan tanpa mematuhi Peraturan Bupati, maka tatanan pemerintahan akan mudah diacak-acak. Lebih jauh, kondisi tersebut membuka peluang penyalahgunaan, termasuk potensi pengesahan hal-hal terlarang hanya dengan dalih musyawarah. Misalnya dana desa (DD) digunakan untuk pesta sabu cukup bermodalkan berita acara.

Keterangan Kasi Pemerintahan Kecamatan Kerkap langsung ditepis keras oleh Kepala Dinas PMD Bengkulu Utara.

Suruh belajar lagi,” tegas Kadis PMD, yang juga alumnus STPDN, menanggapi pernyataan bawahannya.

Berdasarkan Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 27 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengisian Anggota BPD, tidak ada satu pun pasal yang membenarkan pengisian PAW dari orang yang tidak melalui proses pencalonan.

Kasus ini sekaligus menyoroti pentingnya penempatan pejabat pemerintah yang memiliki kompetensi dan integritas. Tanpa hal itu, keputusan yang diambil berpotensi merusak tatanan pemerintahan, serta mencoreng kepercayaan masyarakat.

(Redaksi)

Artikulli paraprakDesa Serumbung Jadi Pelopor Program Sadesahe di Kecamatan Kerkap
Artikulli tjetërBupati Bengkulu Utara Lantik Puluhan Pejabat Eselon, Berikut Daftarnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini