12 C
New York
Minggu, Mei 10, 2026

Buy now

Beranda DAERAH BENGKULU UTARA THR dan Gaji ke-13 ASN Bengkulu Utara Segera Cair, Pemkab Tunggu Perampungan...

THR dan Gaji ke-13 ASN Bengkulu Utara Segera Cair, Pemkab Tunggu Perampungan Perbup

0
80

DP, Bengkulu Utara – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bengkulu Utara. Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2026 akan segera disalurkan.

Saat ini, proses pencairan tinggal menunggu perampungan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar pelaksanaan di daerah. Pemerintah daerah meminta para ASN untuk bersabar hingga seluruh regulasi selesai agar penyaluran dapat dilakukan secara tepat dan sesuai ketentuan.

THR dan gaji ke-13 sendiri menjadi kabar yang sangat dinantikan para ASN setiap tahunnya. Selain membantu kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri, tunjangan tersebut juga menjadi dukungan bagi ASN untuk berbagi kebahagiaan dengan keluarga, termasuk bagi yang merencanakan mudik Lebaran.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bengkulu Utara, Carles Jhonson, ST., MM, mengatakan bahwa regulasi dari pemerintah pusat sudah terbit dan saat ini pemerintah daerah sedang menyiapkan aturan turunannya.

Terkait THR tahun 2026, Peraturan Pemerintahnya sudah keluar. Saat ini kita tinggal menunggu perampungan Peraturan Bupati. Jika semua telah rampung, maka itu menjadi keharusan bagi kita untuk menyalurkan hak para ASN,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).

Ia menambahkan, pemerintah daerah akan berupaya maksimal agar THR dan gaji ke-13 dapat segera direalisasikan setelah seluruh administrasi dan regulasi dinyatakan lengkap.

Kalau semua sudah clear, pasti kita realisasikan. Tentunya kami akan berupaya maksimal, apalagi THR dan gaji ke-13 ini hanya satu kali dalam setahun dan sangat dinantikan oleh ASN maupun para pensiunan,” tambahnya.

Dengan segera disalurkannya THR dan gaji ke-13, diharapkan dapat membantu meringankan kebutuhan para ASN serta meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Adapun dasar hukum pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. (Adv)

Artikulli paraprakPemkab Bengkulu Utara Gelar Rakor Optimalisasi Program SRIKANDI untuk Perkuat Jaminan Kesehatan Masyarakat
Artikulli tjetërJelang Idul Fitri, Pemkab Bengkulu Utara dan TNI-Polri Gelar Apel Operasi Ketupat 2026

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini