DP, Bengkulu Utara 20/11/2023 – Miris nasib masyarakat miskin di Bengkulu Utara, notabenenya Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bengkulu Utara melalui Bidang Perdagangan yang di pimpin oleh Syahbani, ST sebagai kontrol distribusi Gas LPG 3Kg, yang mana tujuan gas LPG subsidi untuk meringankan beban masyarakat miskin dalam membeli gas, Khususnya gas subsidi kemasan 3 Kg.
Pada hari sabtu, 04/11/2023 media daerahpost.com bersama rekan media lainnya, mendapat informasi bahwa harga penjualan gas subsidi 3Kg di tengah-tengah masyarakat wilayah Arga Makmur dan Padang Jaya melewati Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan, sehingga kejadian ini merugikan konsumen akhir dari perniagaan gas LPG kemasan 3Kg, hal ini merupakan perbuatan yang terindikasi melawan aturan dalam perniagaan atau pendistribusian gas LPG bersubsidi.
Tidak ingin hal ini terjadi di seluruh wilayah Kecamatan Kabupaten Bengkulu Utara yang merugikan masyarakat miskin, maka pada hari Selasa, 14/11/2023 awak media daerahpost.com dan rekan media lainnya menyampaikan informasi tersebut dengan pihak Disperindag Kabupaten Bengkulu Utara melalui Kepala Bidang Perdagangan yang dijabat oleh Syahbani, ST.
Diruang kerjanya pihak media menyampaikan informasi, sembari mempertontonkan vidio yang terhimpun Kepada Kepala Bidang Perdagangan, sembari meminta data kuota alokasi gas subsidi yang sudah ditetapkan untuk Kabupaten Bengkulu Utara untuk tahun anggaran 2023. Namun sebagai Kepala Bidang Perdagangan ia mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui data mengenai jumlah kuota gas LPG bersubsidi yang diminta oleh awak media.
Sesaat setelah menonton video tersebut, Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Bengkulu Utara menyatakan bahwa pangkalan tidak dibenarkan jika menjual gas subsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Kepala Bidang Perdagangan menyatakan akan segera menyusun jadwal untuk segera turunkan tim untuk meninjau kelokasi, juga ia menegaskan akan menkoordinasikan dengan media yang menginformasikan hal tersebut, guna untuk mempertanggungjawabkan informasi yang telah disampaikan ke Disperindag.
Anehnya pada hari berikutnya Rabu,15/11/2023, Kepala Bidang Perdagangan bersama tim langsung mengirimkan foto dengan awak media, dengan maksud memberitahukan bahwa ia dan rombongan sudah berada di salah satu pangkalan gas LPG, seolah-olah ia sudah menjalankan fungsi kontrol perniagaan gas sesuai aturan yang ada, sembari ia mengirimkan foto Laporan Perjalanan Dinas (LPD).
Namun sangat disayangkan Laporan Perjalanan Dinas yang dikirimkan malah memperlihatkan bahwa Disperindag tidak berani untuk menyatakan kesalahan pangkalan, justru kegiatan peninjauan oleh Disperindag tersebut hanya akal-akalan untuk mencairkan Dana SPPD semata, tidak memprioritaskan kepentingan masyarakat terkait harga eceran gas LPG bersubsidi oleh pangkalan. (Red)