Audit Diduga Dimanipulasi, Inspektur Bengkulu Utara Pilih Bungkam

0
179

DP, Bengkulu Utara – Wajar saja Inspektur Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara memilih bungkam. Ternyata, di balik diamnya, muncul dugaan bahwa pihak Inspektorat memberikan kelonggaran terhadap proses audit yang sebelumnya diklaim sekretaris telah rampung. Faktanya, kini justru tengah disiapkan surat pertanggungjawaban (SPJ) oleh pihak eksternal. (28/11/2025).

Padahal, secara aturan, SPJ wajib dibuat oleh Pelaksana Kegiatan—umumnya dijabat oleh Kepala Urusan atau Kepala Seksi. Namun berbeda halnya dengan pembelanjaan keuangan Desa Taba Padang R, Kecamatan Hulu Palik. Beredar informasi bahwa SPJ justru disusun oleh seorang operator redaksi media yang beralamat di Jalan Fatmawati, Arga Makmur.

Adanya pembelanjaan tanpa SPJ seharusnya menjadi alarm utama bagi auditor. Pengeluaran keuangan desa tanpa bukti pertanggungjawaban dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. SPJ seharusnya dibuat bersamaan dengan dikeluarkannya anggaran. Jika dipaksakan dibuat belakangan, patut diduga dokumen tersebut bersifat fiktif—seolah-olah sesuai prosedur.

Terkait berita kamu yang mempertanyakan hasil audit Desa Taba Padang R itu, kok kayak gitu ya. Aku juga dengar info itu. Wajar bae kalau Markis menghindar untuk kamu temui,” ujar seorang sumber menggunakan bahasa lokal, meminta namanya tidak dipublikasikan.

Informasi ini semakin menguatkan dugaan bahwa Inspektur Inspektorat Bengkulu Utara tidak memiliki ketegasan dalam mengungkap indikasi penyelewengan Dana Desa. Kalaupun dugaan itu keliru, tidak menutup kemungkinan telah terjadi negosiasi sebelum upaya melengkapi SPJ dilakukan. (Red)

Artikulli paraprakInspektorat Bengkulu Utara Diduga Tak Transparan, Audit Tipikor Menggantung Berbulan-bulan
Artikulli tjetërPPDI Apresiasi Bupati Bengkulu Utara: Pemotongan TKD Tak Pengaruhi Siltap dan Tunjangan Perangkat Desa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini