DP, Bengkulu Utara – Kinerja Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara di bawah kepemimpinan Markisman kembali menjadi sorotan. Selain dinilai tidak transparan, Inspektorat juga diduga tidak profesional dalam menyampaikan informasi terkait progres audit yang diminta Unit Tipikor Polres Bengkulu Utara. Bahkan, penggunaan anggaran lembaga tersebut disebut tidak memiliki output yang jelas.
Pada 21 Oktober 2025, sekretaris Inspektorat membenarkan bahwa proses audit yang diminta Unit Tipikor telah rampung. Namun, ia mengaku tidak mengetahui apakah laporan tersebut sudah diserahkan kepada Tipikor atau belum. Ia kemudian meminta awak media untuk langsung mengonfirmasi hal itu kepada Inspektur demi memperoleh informasi yang lebih lengkap.
“Untuk audit yang diminta Tipikor itu sudah selesai. Hanya saja saya belum tahu apakah sudah dikirim atau belum. Lebih baik langsung tanya kepada Inspektur,” ujar Sekretaris Inspektorat.
Ia menambahkan bahwa audit terhadap Bendahara Desa, sesuai permohonan kepala desa yang baru, juga telah diterbitkan surat perintahnya dan tim sudah turun ke lapangan. Namun, untuk informasi detail, ia kembali menyarankan agar dikonfirmasi kepada pimpinan. Pernyataan tersebut mengesankan adanya pembatasan penyampaian informasi yang bersifat normatif oleh Inspektur.
Sementara itu, upaya awak media untuk memperoleh tanggapan dari Inspektur Markisman berulang kali menemui jalan buntu. Ia tampak menghindar seolah enggan mengungkapkan fakta sebenarnya. Padahal seluruh kegiatan audit dibiayai oleh anggaran yang bersumber dari uang rakyat.
Dalam Surat Tugas Nomor: 000.1.2.3/20/II/SPT/ITKAB/2025 tertanggal 8 Oktober 2025, enam orang auditor ditugaskan turun ke desa selama dua hari dan diwajibkan segera melaporkan hasilnya. Ironisnya, lebih dari 30 hari berlalu, kegiatan yang menelan anggaran tersebut belum juga diketahui hasilnya.
Upaya konfirmasi terakhir dilakukan pada 24 November 2025. Namun bukan hanya Inspektur yang tidak dapat ditemui, petugas resepsionis pun tampak menghindar. Saat awak media ingin bertamu ke kantor Inspektorat, resepsionis justru bergegas membawa seluruh perlengkapannya ke dalam ruangan dan tidak kembali ke meja resepsionis selama satu jam.
Surat Kepala Desa Taba Padang R, Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara, Nomor: 140/132/SP/KDS/TBR/IX/2025 tanggal 24 September 2025 tentang permintaan pemeriksaan Kaur Keuangan. Hal itu menunjukkan bahwa sistem pengelolaan keuangan desa tersebut benar-benar bermasalah. Jika Dana Desa dapat digunakan semena-mena oleh kepala desa dan perangkatnya, tentu Inspektorat tidak perlu menghabiskan anggaran besar untuk audit.
Lebih jauh, rumor mengenai skandal Bendahara yang diduga menilap Dana Desa mencuat dan disebut telah “diselesaikan” di luar mekanisme kedinasan. Audit terhadap bendahara dikabarkan dihentikan setelah adanya pertemuan antara seorang anggota DPRD—yang disebut sebagai kerabat Bendahara—dengan seorang oknum wartawan yang juga memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Desa.
Hingga 24 November 2025, Unit Tipikor Polres Bengkulu Utara belum menerima laporan hasil audit dana desa Taba Padang R, seperti yang didalilkan rampung sekretaris oleh sekretaris Inspektorat.
“sampai skrg kami blm trima, cb saya konfirm dl ke inspektorat”. Ungkap salah seorang petugas di unit Tipikor Polres Bengkulu Utara.
Berita Terkait: https://daerahpost.com/polhukam/skandal-desa-taba-padang-r-bendahara-tilap-dana-desa-kades-ikut-pusing/
Hingga berita ini dipublish, Inspektur Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara belum memberikan keterangan. Hal ini menguatkan bahwa Inspektur yang belum lama dilantik tersebut tidak punya nyali mengungkapkan penyimpangan anggaran. Sedangkan seharusnya, sosok Inspektur merupakan sosok yang berani tanpa tebang pilih. (Red)

