30.5 C
New York
Minggu, Agustus 2, 2026

Buy now

Beranda BENGKULU Dana BOS SDN 21 Bengkulu Tengah Dipertanyakan, Pengelolaan Diduga Tidak Transparan

Dana BOS SDN 21 Bengkulu Tengah Dipertanyakan, Pengelolaan Diduga Tidak Transparan

30

DP, Bengkulu Tengah – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 21 Bengkulu Tengah menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang diterima awak media, sejak tahun 2023 hingga 2026 pengelolaan Dana BOS diduga dilakukan sendiri oleh kepala sekolah tanpa melibatkan unsur sekolah sebagaimana mestinya.

Sejumlah sumber menyampaikan beberapa dugaan, di antaranya barang-barang yang telah direncanakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) tidak seluruhnya direalisasikan, Ketua Komite Sekolah tidak dilibatkan dalam pengelolaan Dana BOS, serta bendahara sekolah diduga hanya dicantumkan namanya secara administratif tanpa dilibatkan secara langsung dalam pengelolaan keuangan.

Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, awak media melakukan kunjungan ke SDN 21 Bengkulu Tengah pada Kamis (30/7/2026). Namun, saat tiba di lokasi, Kepala Sekolah maupun Bendahara Sekolah tidak berada di tempat sehingga konfirmasi belum dapat dilakukan.

Dari hasil pemantauan di lingkungan sekolah, awak media menemukan sejumlah kondisi yang dinilai perlu menjadi perhatian. Di antaranya papan informasi sekolah belum diperbarui, termasuk informasi mengenai jumlah tenaga pendidik dan struktur organisasi sekolah. Selain itu, kursi di ruang guru tampak tidak mencukupi sehingga sebagian guru terlihat duduk beralaskan tikar.

Awak media juga mendapati tidak tersedianya air minum kemasan di lingkungan sekolah. Sementara itu, kondisi dinding bangunan sekolah terlihat kusam dan diduga sudah cukup lama tidak dilakukan pengecatan ulang.

Di sisi lain, diperoleh informasi bahwa Ketua Komite Sekolah saat ini bukan berasal dari unsur orang tua atau wali murid. Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak sekolah maupun instansi terkait.

Selain itu, berdasarkan hasil pemantauan, dokumen RKAS tidak dipasang pada papan pengumuman sekolah sebagaimana yang diharapkan dalam upaya keterbukaan informasi. Ketika sejumlah guru dimintai keterangan mengenai pengelolaan Dana BOS, mereka mengaku tidak mengetahui secara rinci dan menyarankan agar seluruh pertanyaan disampaikan langsung kepada Kepala Sekolah.

Hingga berita ini disusun, Kepala SDN 21 Bengkulu Tengah belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan maupun tanggapan atas berbagai informasi dan temuan tersebut. Awak media masih berupaya memperoleh hak jawab dari yang bersangkutan agar pemberitaan tetap berimbang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kendatipun Kepala Sekolah tidak memberikan keterangan hak jawab, tentu akan dimintai tanggapan hak jawab Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Tengah, serta Dewan Pendidikan Kabupaten setempat. (Red)

Artikulli paraprakRSM Akui Pungutan Program Cetak Sawah, Mantan Koorlu Tegaskan Tak Pernah Tahu
Artikulli tjetërDiduga Gunakan Data Anak Tanpa Izin Selama Bertahun-tahun, Pengelola KB Al Iqro Disorot