30.5 C
New York
Minggu, Agustus 2, 2026

Buy now

Beranda BENGKULU Diduga Gunakan Data Anak Tanpa Izin Selama Bertahun-tahun, Pengelola KB Al Iqro...

Diduga Gunakan Data Anak Tanpa Izin Selama Bertahun-tahun, Pengelola KB Al Iqro Disorot

20

DP, Bengkulu Utara – Dugaan penggunaan data administrasi kependudukan (Adminduk) anak tanpa persetujuan orang tua kembali mencuat. Kepala Kelompok Bermain (KB) AL IQRO di Desa Simpang Ketenong, Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, diduga telah menginput data anak ke sistem pendidikan tanpa izin orang tua. Dugaan tersebut mencuat setelah seorang warga mengalami kendala saat hendak mendaftarkan anaknya ke salah satu taman kanak-kanak, Jumat (1/8/2026).

Orang tua anak berinisial JN menuturkan, pendaftaran anaknya ditolak oleh sistem karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar sebagai peserta didik di lembaga lain. Padahal, menurut pengakuannya, ia tidak pernah mendaftarkan anaknya ke KB AL IQRO maupun memberikan persetujuan penggunaan identitas anaknya.

Ketika akan mendaftarkan anak, sistem menolak karena NIK sudah terdaftar. Kami tidak pernah memberikan izin kepada pihak mana pun untuk menggunakan identitas anak,” ungkap JN.

Setelah mendengar hal tersebut, awak media mengonfirmasi kebeneran ke pihak sekolah TK tempat anak JN akan didaftarkan. Oleh petugas TK tersebut membenarkan adanya informasi tersebut, saat data anak tersebut diinput, ditolak oleh sistem.

Benar pak, karena sistem mengatakan sudah terdaftar, maka kami minta pihak diknas untuk mengecek di sekolah mana data anak tersebut terdaftar.” ujarnya

Imbuhnya, “setelah di cek oleh orang diknas, ternyata anak tersebut terdaftar di Kobe AL IQRO, sesuai data yang kami terima dari diknas, tentunya kami bisa menginput data anak ke sistem kami, setelah data anak dicabut di kobe AL IQRO.”

Berdasarkan informasi yang dihimpun, setiap peserta didik yang terdaftar pada satuan pendidikan anak usia dini berpotensi menjadi dasar penyaluran bantuan operasional pemerintah senilai Rp. 600.000 sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, penggunaan identitas anak tanpa persetujuan orang tua diduga dapat memberikan keuntungan bagi pihak tertentu apabila benar terjadi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media mendatangi KB AL IQRO untuk meminta konfirmasi terkait dugaan penginputan data anak tanpa izin. Namun saat berada di lokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas belajar mengajar maupun kegiatan peserta didik sehingga pihak pengelola belum berhasil dimintai keterangan.

Merasa dirugikan, JN meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penggunaan data anak tanpa izin tersebut. Ia juga mengaku memperoleh informasi bahwa dugaan serupa sebelumnya pernah dialami warga lain di lingkungan yang sama.

Kalau memang benar sudah terjadi berulang kali, saya berharap aparat penegak hukum mengusutnya secara tuntas. Penggunaan identitas anak tanpa izin tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.

Apabila dugaan penggunaan data pribadi tanpa persetujuan terbukti, maka perbuatan tersebut dapat berimplikasi pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan data pribadi, administrasi kependudukan, maupun ketentuan pidana lainnya sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Selain itu, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan data peserta didik yang berdampak pada penyaluran atau penerimaan dana pemerintah secara tidak sah, maka penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak KB AL IQRO belum memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut. Demikian halnya dengan Kepala Bidang Paud, baru akan dapat dimintai tanggapan hak jawabnya pada Senin mendatang.


Aspek Hukum yang Berpotensi Dilanggar:

Apabila dugaan penggunaan data anak tanpa persetujuan orang tua tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
    • Pasal 65 ayat (2) mengatur bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya.
    • Pasal 65 ayat (3) mengatur bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.
    • Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 67, dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda bagi setiap orang yang terbukti melanggar Pasal 65.
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
    • Pasal 79A menegaskan bahwa data pribadi penduduk harus disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh negara maupun pihak yang memperoleh akses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Penggunaan data kependudukan wajib dilakukan sesuai peruntukan dan tidak boleh disalahgunakan.
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
    • Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan secara demokratis, berkeadilan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dan nilai-nilai etika.

Apabila dalam penyelidikan ditemukan bahwa penggunaan identitas anak dilakukan untuk memperoleh atau mempertanggungjawabkan dana bantuan pemerintah secara melawan hukum, maka perbuatan tersebut dapat berpotensi memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sepanjang seluruh unsur pidananya dapat dibuktikan oleh penyidik dan diputus bersalah oleh pengadilan. (Red)

Artikulli paraprakDana BOS SDN 21 Bengkulu Tengah Dipertanyakan, Pengelolaan Diduga Tidak Transparan