Diduga Pejabat PNS Dinas Pariwisata Bengkulu Utara Tidak Patuhi Kode Etik, Demi melindugi adanya penyimpangan

0
75

daerahpost.com, Bengkulu Utara-Dinas Pariwisata Kabupaten Bengkulu Utara bertugas untuk membantu dalam melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang pariwisata. Khususnya di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara, Kepala Dinas sampai dengan PPTK dijabat oleh PNS.

Namun sangat disayangkan atas sikap pejabatnya, pada saat awak media meminta informasi mengenai Hutan Kota, Pejabat yang juga PNS di Dinas Pariwisata tidak mencerminkan sikap disiplinnya, sedangkan PNS mestinya terapkan Kode etik dan kode perilakunya sebagai PNS, Kode etik dan kode perilaku PNS diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014.

Kode etik dan kode perilaku di UU Nomor 5 tahun 2014, berisi pengaturan bagi pegawai aparatur sipil negara, PNS ataupun PPPK, agar;
• Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi
• Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin
• Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan
• Melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
• Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan
• Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara
• Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien
• Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya
• Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan
• Tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain
• Memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN
• Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin Pegawai ASN

Saat dikonfirmasi, (26/7) mengenai Hutan Kota dan anggaran yang diduga terdapat SPJ fiktif, Pejabat Dinas Pariwisata inisia AR dan RN terkesan menghindar, dengan alasan bahwa kegiatan apa saja di dinas itu hanya Kepala Dinas yang berhak menjawab. Meraka beralibi bahwa hanya Kepala Dinas yang punya wewenang menjawab

Meskipun AR dan RN diberikan beban tanggung kawab sebagai PPTK (Pejabat Penanggungjawab Teknis Kegiatan), tapi tidak mau menjawab, seolah mendapat tekanan dari atasannya, agar tidak memberikan informasi kepada siapapun yang membutuhkan, hal ini tidak mencerminkan sikap transparan sebagai pelaksana kegiatan yang menggunakan uang nagara. hal itu sesuai dengan kode etik sebagai PNS.

Tidak hanya itu saja, sikap tersebut juga turut diperlihatkan oleh Sekretaris Dinas Pariwisata, saat dihubungi via telpon, sangat enggan menerima telpon dan membalas pesan Whatsap. Atas sikap tersebut, mereka terkesan seolah telah ada kesepakatan untuk tidak memberikan informasi, sedangkan setiap penggunaan APBD/APBN harus di kelola seacara transparan dan penuh tangungjawab, serta untuk kepentingan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Atas sikap dan perilaku PNS tersebut, maka dalam waktu dekat awak media akan meminta sikap tegas dari PPNS Kabupaten Bengkulu Utara, atas adanya sikap PNS Bengkulu Utara yang enggan memberikan informasi pada saat publik membutuhkan informasi. (Red)

Artikulli paraprakKPU Bengkulu Utara Undang Artis Pada Acara Launching Maskot Pilkada Tahun 2024
Artikulli tjetërMewakili Masyarakat, Kepala Desa Talang Tua Ucapkan Terimakasih Kepada Pemerintah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini