INDIKASI KADES TIDAK TRANSPARAN, AKHIRNYA MASYARAKAT GELAR AKSI

0
366

DP, Bengkulu Utara – Jual Aset tidak sesuai peraturan dan perundangan-undangan oleh Kepala Desa Tanjung Karet akhirnya tuai protes dari masyarakat. Bagaimana tidak, sebuah peraturan yang telah diprakarsai yang menguras waktu dan pikiran tentu bukanlah tanpa azas dan tujuan. Namun oleh Kepala Desa Tanjung Karet, demi memenuhi kepentingan pribadinya, ia rela abaikan peraturan yang sah.

Juga baca: https://daerahpost.com/bengkulu/nedi-akil-vs-kabag-hukum-terkait-penjualan-aset/

Dikutip dari harian rakyat, Pada hari ini (19/12) masyarakat Desa Tanjung Karet geruduk kantor desa. Adapun hal yang menjadi pemicu aksi masyarakat dikarenakan PT. PMN tidak menjalankan kewajibannya dalam bentuk Corporate Sosial Responsibility (CSR), perusahaan malah justru ingin merampas aset dengan modal alibinya ganti rugi. Sedangkan sebelumnya, PT. PMN digadangkan telah membayar kerugian terhadap Aset berupa jalan rabat beton, namun hingga saat ini masyarakat belum tahu kejelasannya.

Klik Juga: https://daerahpost.com/daerah/bengkulu-utara/diduga-kades-cawe-cawe-akan-menguji-nyali-ketua-dewan-dprd/

https://daerahpost.com/bengkulu/diduga-penukaran-aset-desa-tidak-sesuai-peraturan-dan-perundang-undangan/

Berdasarkan pengakuan Kades Tanjung Karet pada awak media ini pada bulan September lalu, tepatnya di Sekretariat Desa bersatu. Sarkawi menjelaskan bahwa jalan rabat beton yang sudah dirusaki perusahaan tambang tersebut sudah dibayarkan oleh pihak perusahaan, dengan berpatokan dengan nilai anggaran yang terserap saat membangun jalan rabat beton tersebut.

Meskipun tidak menyampaikan kemana uang itu akan digunakan terlebih dahulu, saat itu Kepala Desa Tanjung Karet hanya menyampaikan belum menginginkan dana ganti rugi tersebut dileburkan ke dalam APBDes Perubahan, dikarenakan ia masih mau menggunakan dana ganti rugi rabat beton untuk keperluan yang lain terlebih dahulu.

Au, benea kalau dalen o bi sudo tenukar kai perusahaan ngan taci, taci ne Sotos Delapen Puluak Delapen Juta, taci o bi nak rekening. Uku bi antisipasi hal awei yo akan terjijai, silahkan kalau ko lak kemnek ne, baik Kulo da, ite kemliak ipe gi lemik ne, kalau do’o kunei masyarakat, kmak taci ne ngan gi madeak o, jibeak kamakok kerjo bodong e, kemak taci ne o amen lak nyen gawe ye, nadeak Ngan si, web lak diye ne.”

Atas peristiwa yang terjadi di kantor Desa Tanjung Karet pada hari ini, ditanggapi oleh salah seorang berinisial ER, yang juga aktif bergerak di Lembaga Swadaya Masyarakat. Ia memberikan pandangannya atas aksi masyarakat di kantor Desa Tanjung Karet, namun ia meminta cukup pesannya saja yang dimuatkan di media massa, ia meminta identitasnya untuk tidak ditampilkan.

Aksi masyarakat pada hari ini merupakan dampak dari pada tindakan Kepala Desa Tanjung Karet itu sendiri, yang selalu menggampangkan setiap persoalan. Tanpa berfikir tentang dampak dari pada keputusan yang diambil tampa berkonsultasi pihak terkait.” beber ER

Imbuh ER, “Jabatan Kepala Desa tentu merupakan sebuah amanah, yang harus dilaksanakan dengan selalu mengedepankan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan korporasi atau kepentingan pribadi. Bila tidak segera disadari, maka berpotensi adanya aksi mosi tidak percaya terhadap Kepala Desa, dan pada akhirnya persoalan semakin gaduh dan ruwet. Belum lagi jalan yang baru itu, yang kemaren sempat ditanggapi oleh kepala Bapenda, yang berpotensi merugikan PAD Bengkulu Utara.” Imbuh ER. [Redaksi]

Artikulli paraprakPEDULI KESELAMATAN MASYARAKAT, UNSUR TRIPIKA HULU PALIK TUTUPI LOBANG JALAN
Artikulli tjetërDLH BENGKULU UTARA LAKUKAN SOSIALISASI TENTANG PENGELOLAAN PERSAMPAHAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini