DP, Bengkulu Utara – Masa kepemimpinan Desmon Siboro, SH., NIP.19700110201001 1003, proyek konstruksi pada Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara terkesan sengaja dibuat asal-asalan. Sebagai Kepala Dinas yang menyandang gelar Sarjana Hukum, seharusnya menekankan agar jajarannya sikap taat dan patuh terhadap hukum,(13/12/2024).
Peraturan dan perundang-undangan ialah sebagai tolak ukur bagi setiap warga negara dalam bersikap dan berperilaku, agar tetap menjadi sosok yang berintegritas. Terlebih lagi bagi seorang aparatur sipil negara (ASN), harus menjadi pelopor dan tauladan bagi masyarakat lainnya dalam penegakan tatanan berbangsa dan bernegara. Bukan malah menjadi lokomotif bagi gerbong para tikus berdasi berkolusi.
Berbicara tentang proyek Dinas Perkebunan, tahun ini cukup banyak paket proyek konstruksi pada Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara, yang bersumber dari APBD maupun ABPD-P tahun anggaran 2024. Namun sayangnya proyek tersebut terkesan sengaja dikerjakan asal-asalan. Dikerjakan tidak sesuai dengan Desain Mix Formula (DMF). Hampir seluruh kegiatan yang terpantau oleh awak media, tidak sesuai dengan DMF.
Sebelum melakukan kontrol sosial, awak media terlebih dahulu berkoordinasi dengan PPTK atas nama Deki. Koordinasi dilakukan guna meminta informasi untuk dijadikan tolak ukur dalam melakukan kontrol sosial terhadap penggunaan APBD tersebut. Agar kontrol sosial yang dilakukan menghasilkan kontrol sosial yang terukur dan terarah. Sesuai peran media massa sebagai pilar demokrasi ke empat.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan PPTK, Deki selaku PPTK menerangkan bahwa setiap proyek yang ia pegang melibatkan tenaga Ahli, ketika itu Deki menyebutkan tenaga ahli yang dimaksud ialah seseorang dari kalangan akademisi, dari Universitas yang ada di Provinsi Bengkulu berinisial JWT. Deki menjelaskan, bahwa pengerjaan proyek Dinas Perkebunan harus sesuai dengan Desain Mix Formula, yang sudah dirancang oleh tim yang ahli dalam bidang ilmunya.
“Iyo Idak bisa sembarangan, harus sesuai DMFnyo, kan dibuatkan sampelnyo, jadi kelak dites di Bengkulu. Kan ado DMF, DMF yang buek dari tempat nguji itulah, artinyo kerjoan harus dikerjokan sesuai DMFnyo.” Terang Deki sambil memperlihatkan dokumen DMF.
Ketika ditanya bagaimana upaya Pihak Dinas Perkebunan memastikan pekerjaan sesuai DMF, Deki menjelaskan bahwa pihaknya juga sudah membayar konsultan pengawas, agar selama pekerjaan diawasi oleh konsultan pengawas yang juga ahli dalam ilmu kontruksi.
“Idak mungkinlah dio beda, kan ado pengawasnyo, pengawasan jugo Idak sembarangan orang. Pengawas itu nyo jugo memang orang yang ahli di bidang itu. Sebagai konsultan pengawas keahliannyo sudah tersertifikasi.” Beber Deki.
Tidak berselang lama, terpantau oleh awak media pekerjaan pembangunan jalan rabat beton di Desa Taba Padang Kol, oleh CV. Berlian Kontruksi. Pekerjaan tersebut tidak dikerjakan sesuai DMF, yang mana para pekerja memasukkan material ke dalam molen tanpa bak takar. Sedangkan dari balai pengujian beton sudah menentukan ukur bak takar yang seharusnya digunakan saat bekerja. Seperti yang diterangkan oleh PPTK pada awak media.
Setelah melihat teknis pekerjaan oleh CV.Berlian Kontruksi (9/8), awak media mengirimkan video para pekerja sedang mengisi molen, sekaligus meminta tanggapan PPTK. Namun PPTK bungkam seribu bahasa. Melihat PPTK bungkam, awak media mengirimkan video tersebut kepada Kepala Dinas Perkebunan tenaga ahli berinisial JWT, bermaksud melaporkan bahwa pihak kontraktor pelaksana tidak mengerjakan sesuai DMF sekaligus meminta tanggapan mereka. Namun saat itu Kepala Dinas hanya membaca saja dan tidak memberikan tanggapannya selaku pengguna anggaran. Lebih parahnya, tenaga ahli inisial JWT sejak itu memblokir nomor awak media.
Keesokan harinya, Sekretaris Perkebunan menelpon awak media, meminta agar awak media bisa hadir ke kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara. Berdasarkan telpon sekretaris, awak media mendatangi kantor Dinas Perkebunan. Namun sesampainya di ruang kerja Sekdis, bukannya mendapatkan hak jawab pihak yang berkompeten, malah awak media diminta oleh sekretaris untuk mendatangi rumah kontraktor, baik itu kontraktor yang pembukaan badan jalan yang menggunakan bahan bakar solar subsidi, maupun kontraktor yang bekerja tidak sesuai DMF.
Atas sikap Kepala Dinas dan Jajarannya, diduga Kepala Dinas bersama jajarannya, sengaja menunjukkan kontraktor pelaksana dan Konsultan pengawas yang bisa diajak berkolusi, untuk melancarkan misinya dalam meraih keuntungan dengan cara yang curang. Sementara Kontraktor sudah beberapa kali dihubungi, belum memberikan hak jawab mengenai pekerjaannya. (red)