DP, Bengkulu Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara melaksanakan rapat paripurna mendengarkan pandangan akhir fraksi- fraksi DPRD, tentang tiga rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.
Rancangan RAPERDA Kabupaten Bengkulu Utara tersebut di antaranya. RAPERDA tentang Fasilitasi penyelenggaraan Pesantren, RAPERDA tentang penyelenggaraan kearsipan dan RAPERDA perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tetang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.
Rapat Paripurna dipimpin lansung Ketua DPRD Bengkulu Utara Parmin, S.Ip dan Wakil Ketua II Herliyanto, S.Ip dan anggota DPRD sebanyak 22 orang, serta Sekretaris Dewan Eka Hendriyadi. Paripurna dihadiri oleh Bupati Bengkulu Utara Ir.H. Mian, Kepala OPD, Kepala Pesantren, tokoh agama serta tamu undangan lainnya.(112/2024)
Paripurna Ketiga Rancangan PERDA ini, seluruh fraksi- fraksi DPRD dalam penyampaian kata akhirnya menyetujui RAPERDA dijadikan PERDA Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara. Nota persetujuan tersebut lansung ditanda tangani pimpinan DPRD bersama Bupati Bengkulu Utara.
Bupati Ir.H. Mian dalam sambutanya menyampaikan, terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, ia mengapresiasi serta rasa terimakasih yang mendalam kepada semua fraksi, yang telah membahas dan menyetujui 3 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara menjadi Peraturan Daerah.
“Saya sadari selama proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini ada dinamika yang terjadi, juga tentunya hal ini banyak menguras pikiran dan tenaga, baik dari pihak legislatif maupun eksekutif. Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih,” ujar Bupati Bengkulu Utara.
Bupati menambahkan, “catatan yang disampaikan pada saat rapat kerja maupun pada saat penyampaian kata akhir ini akan menjadi perhatian kami ke depan dalam menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara,” imbuh Bupati.
Terakhir Bupati Bengkulu Utara juga menyampaikan, “semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan pembahasan hingga persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren ini menjadi momen bersejarah. Terlebih lagi dengan kehadiran dan dukungan langsung dari para ulama serta pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Bengkulu Utara”. (Adv)