MUTASI AKHIR TAHUN 2024 BERNUANSA TERGESA-GESA

0
546

DP, Bengkulu Utara – Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara pada 31 Desember 2024, bernuansa paksa dan tergesa-gesa, karena tidak tepat waktu dan kondisi, (02/01/2025)

Pelaksanaan pelantikan tersebut dilaksanakan pada waktu yang belum genap enam bulan pasca Pilkada, apalagi hingga berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah.

Mutasi Pejabat memang merupakan hal biasa dilakukan. Selain upaya penyegaran, juga upaya meningkatkan pelayanan dan percepatan pembangunan. Semakin tepat bila hal itu dilaksanakan juga mempertimbangkan perspektif waktu dan kondisi.

Nuansa ketergesa-gesaan tersebut menuai tanggapan dari Sukardi, S.Sos selaku Plt. Ketua Aliansi LSM Bengkulu Utara. Menurut Sukardi, S.Sos Keputusan yang diambil oleh Sekda melalui Kepala BKPSDM Bengkulu Utara tidak tepat waktu dan kondisi.

Sukardi juga mengatakan bahwa, Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 71 ayat 2 UU RI No 10 Tahun 2016 Dan Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor: SE/06/M.PAN-RB/11/2016. Sehingga ia menilai bahwa Pelantikan tersebut ada nuansa paksa dan ketergesa-gesaan.

Tidak hanya itu, Sukardi juga turut menanggapi pemberitaan di media massa, mengenai pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, yang sangat minim peminat, hingga akhirnya pelamar dapat melamar lebih dari satu jabatan secara bersamaan.

Berdasarkan pengumuman nomor: 20/Pansel-JPTP/2024, maka muncul 14 nama-nama peserta seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama tersebut. Sepertinya para pelamar sudah menyadari bahwa besar potensi hasil seleksi akan batal dilantik, lantaran pembukaan seleksi yang terkesan tergesa-gesa.

Sekda kok kelihatan ngotot, sepertinya Kepala BKPSDM dalam situasi tertekan. Jika memang Sekda bermaksud untuk mempromosikan Kabid Paud tersebut, saya kira apa salahnya bersabar menunggu pelantikan Kepala Daerah terlebih dahulu. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang no 10 tahun 2016. Kemudian dipertegas dengan Surat Edaran Menpan-RB,” ujar Sukardi.

Memang sebagai Sekretaris Daerah loyalitas terhadap pimpinan merupakan kewajiban. Namun tetapi keutamaannya terletak pada berintegritas. Apalagi alumnus STPDN, yang terdidik dan terlatih disiplin sejak dini.” Tutup Sukardi.

Sementara, Kepala BKPSDM Bengkulu Syarifah Inayati saat dikonfirmasi oleh awak media ini(2/1), menyatakan akan memberikan salinan surat rekomendasi Menteri Dalam Negeri setelah mendapatkan izin dari Sekda Bengkulu Utara.

Surat rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri yang dimaksud akan menjadi referensi bagi publik melihat secara komprehensif dan hubungan yang koheren antara regulasi dengan implementasi. Terlebih lagi seleksi JPT Pratama yang telah dilaksanakan, jika memang ada rekomendasi Menteri Dalam Negeri, mutlak ada permohonan dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. [Redaksi]

Artikulli paraprakAKHIR TAHUN 2024, BUPATI BENGKULU UTARA MUTASIKAN PEJABAT
Artikulli tjetërKausalitas : DIDUGA MANIPULASI DATA, SEKDA BERSAMA KEPALA BKPSDM TOLAK BERIKAN SALINAN SURAT PERMOHONAN DAN REKOMENDASI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini