DP, Bengkulu Utara – Akhir tahun 2024, Gerbong mutasi pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara kembali dilakukan. Kali ini pelantikan dilakukan terhadap 44 pejabat dan dilaksanakan di Balai Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, (31/12/2024).
Dari 44 pejabat yang dimaksudkan tersebut, dibagikan dalam tiga jenis jabatan. Diantaranya yaitu Struktural, Fungsional dan Penata perizinan, dengan masing-masing jumlah sebagai berikut:
- Pejabat Struktural 9 orang.
- Pejabat Fungsional Guru 32 orang.
- Pejabat Penata Perizinan 3 orang.
Pembacaan Keputusan Bupati Bengkulu Utara, Ir.H. Mian tersebut, dipimpin oleh Sekretaris Daerah (SEKDA) Bengkulu Utara, H. Fitriansyah, S.STP., M.M. Dalam penyampaiannya, Sekda Bengkulu Utara, H. Fitriansyah, S.STP., M.M. mengatakan, bahwa mutasi dan pergeseran ini hal yang biasa dan memang harus dilakukan, dikarenakan sebagian besar jabatan mengalami kekosongan di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. Hal ini bertujuan untuk lebih meningkatkan capaian Pelayanan dan Pembangunan Kabupaten Bengkulu Utara.
“Ya, karena memang terdapat beberapa jabatan yang kosong, makanya mutasi dan pergeseran ini kita lakukan,” kata Sekda
Imbuhnya, kendati memang dilaksanakan di penghujung tahun, hal ini memang harus dilakukan. Sesuai dengan regulasi, sehingga pelaksanaan mutasi ini harus dilakukan. Karena tugas sebagai ASN adalah mengabdi untuk dapat memberikan pelayanan terbaik hingga masa jabatan berkahir.
“Jabatan merupakan suatu amanah, bila masih diberi amanah untuk mengembankan tugas, itu artinya masih dipercaya untuk melakukan amanah tersebut, meskipun pelantikan ini dilaksanakan di penghujung tahun” ungkapnya.
Lebih lanjut, SEKDA menuturkan bahwa seluruh pejabat yang baru dilantik, harus segera melakukan kinerja yang terbaik. Harus bekerja dengan integritas dan juga harus bekerja dengan soliditas. Demi untuk mewujudkan Visi dan Misi Kepala Daerah, dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pencapaian pembangunan yang optimal. [Redaksi]