DP, Bengkulu Utara – Cinra Anuar Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Air Besi ditunjuk sebagai pelaksana tugas Kepala Desa Genting Perangkap, tentu penunjukan PJs melalui campur tangan Camat. Namun herannya, saat PJs. Kades dinilai tidak transparan dalam melaksanakan tugasnya, Tenaga Pendamping dan Camat Air Besi Not Respond.
Kewajiban transparan dalam pengelolaan keuangan yang bersumber dari APBD/APBN dimaksud untuk mempersempit ruang bagi oknum-oknum nakal untuk melakukan kecurangan, demi memperkaya diri sendiri ataupun orang lain.
Agar supaya, setiap anggaran yang telah dialokasikan, diharapkan benar-benar digunakan untuk pembangunan, baik itu pembangunan infrastruktur maupun pembangunan ekonomi dan sumberdaya manusia. Bukan malah menjadi objek untuk mencari keuntungan.
Setelah diberitakan tentang adanya pembangunan jalan (peningkatan jalan/pengerasan jalan), yang menimbulkan berbagai asumsi serta kejanggalan-kejanggalan, PJs. Kades Genting Perangkap tidak lagi mempertahankan argumentasinya seperti tempo hari. Tempo hari, Cinra Anuar selaku PJs. Kades mengklaim bahwa semua tahapan dan teknis pekerjaan tersebut telah dilaksanakan sesuai aturan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Perubahan argumen PJs. Kades terkesan melempem saat ditanyakan bagaimana dengan pemasangan pipa paralon yang terkesan gamang perencanaan tersebut. Termasuk juga apabila sewa alat berat (Wales) sesuai RAB, bagaimana bisa , jalan yang baru seumur jagung tersebut, batunya berserakan.
Berdasarkan perubahan sikap PJs. Kepala Desa Genting Perangkap yang bungkam, sehingga diharapkan respond Camat yang lebih peka terhadap stimulus.
Mengingat Camat merupakan perpanjangan tangan Bupati Bengkulu Utara, awak media mencoba meminta hak jawab Camat, namun semakin anehnya, Camat tidak memberi respond apapun terkait hal tersebut.
Seyogyanya ketika munculnya pemberitaan, Camat yang lebih responsif. Atas sikap Camat yang demikian, awak media menemui petunjuk baru. Sehingga diduga kuat ada motif serius yang melatarbelakangi sikap Camat Air Besi enggan merespond.
Saat berita ini ditayangkan, Syahru Ramadhan, S.Ap selaku Camat Air Besi belum berikan tanggapan apapun terkait hal tersebut. Hasil hipotesis sementara terhadap argumentasi PJs. Kades. Mensrea PJs. Kades kentara, ketika PJs. Kades menolak memberikan informasi tentang siapa konsultan perencanaan dan siapa konsultan pengawas atas project tersebut.
Sama halnya dengan Tenaga Pendamping, saat ditanyakan awak media, Tenaga Pendamping diam lebih memilih diam seribu bahasa. Sedangkan Tenaga Pendamping ditugas untuk meng advokasi Pemerintah Desa, agar pihak Pemerintah Desa terhindar dari penyimpangan dan jeratan hukum. (Red)

