Ternyata Salah Jika Berfikir ASN Akan Lebih Transparan, Justru Dicurigai Lebih Parah Dari Non ASN

0
221

DP, Bengkulu Utara – Ditunjukkan sebagai Pelaksana Jabatan Sementara (Pjs) Kepala Desa Genting Perangkap, Cindra Anuar Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Air Besi tidak memperlihatkan perbedaan yang signifikan. Pekerjaan pengerasan jalan terkesan tidak transparan. (23/07/2025)

Berdasarkan informasi yang terpercaya, bahwa pengerjaan jalan usaha tani yang ditingkatkan dengan menggunakan dana desa Genting Perangkap tersebut tidak dilakukan secara transparan.

Bahkan, tidak hanya tidak dibuatkan barak/gudang sebagai direksi, gambar perencanaan pun tidak terpampang di lokasi. Sehingga sulit bagi masyarakat untuk melihat spesifikasi seperti apa seharusnya dikerjakan sesuai perencanaan.

“Tolong ditanyakan pak sama pak PJs Kades kami, kenapa pekerjaan itu tidak secara transparan. Masa iya, selaku pegawai kecamatan tidak ngerti apa yang dimaksud transparan.” Pinta informan.

Imbuh informan, kami kira kalau Pjs berasal dari seorang ASN, maka Kecil kemungkinannya untuk curangi masyarakat, ternyata malah lebih parah.” Imbuh informan.

Lebih lanjut informan meneruskan, “yang lebih mencurigakannya lagi, begitu pekerjaan tersebut dinyatakan selesai dikerjakan, papan merk pekerjaan pun langsung dicopot. Seolah sengaja ingin menyamarkan atau bahkan menghilangkan jejak atas kecurangannya.” Tandas informan.

Memang seyogyanya, sebagai Pelaksana Jabatan Sementara, Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Air Besi hendaknya menjadi contoh bagi Kepala Desa yang lain. Memberikan contoh bagi Kepala Desa lainnya tentang definisi dan implementasi transparansi.

Setelah mendapatkan informasi yang penuh kejanggalan atas pekerjaan pengerasan jalan tersebut, awak media pun mencoba menganalisa foto-foto yang dikirim kepada awak media. Semakin dicermati, data tersebut semakin curiga. Foto-foto yang diterima menstimulasi tanda tanya.

Tidak ingin terlalu dini menyimpulkan, awak media pun mencoba meminta tanggapan Cindra Anuar selaku Pjs. Kades Genting Perangkap.

Awak media juga menanyakan spesifikasi pekerjaan sesuai gambar perencanaan. Bila gambar diperkenankan bagi awak media, akan digunakan sebagai pendukung penelitian oleh awak media. Sementara angka akumulasi yang tertera pada papan merk tidak sebanding dengan hasil pekerjaan.

“Untuk apa lagi itu ditanya, yang jelas pekerjaan tersebut sudah selesai, sudah MDST. Saat money atau MDST, hasil pekerjaan sudah dinilai langsung oleh konsultan, dan masyarakatpun sudah menerima pekerjaan tersebut.” Jawab PJs tersebut.

“Yang jelas pekerjaan tersebut sudah selesai. Kalau menurut saya semua sudah sesuai aturan, tapi kalau terkait gambar silahkan tanya, Konsultan Perencanaan dan Konsultan Pengawas. Konsultan datang terus setahu saya.” Imbuh PJs.

Dari Jawaban PJs tersebut, seolah mengisyaratkan bahwa ketika sudah dilakukan musyawarah desa serah terima (MDST) hasil pekerjaan, sudah membuktikan bahwa pekerjaan tersebut sudah sesuai aturan.

Jika memang serah musyawarah desa serah terima (MDST) pekerjaan menjadi tolak ukur yang sah, atau sebagai jaminan tidak ada perbuatan menyimpang. Maka tidak mungkin ada beberapa tahun lalu PNS Bengkulu Utara terpidana korupsi pembangunan jalan.

Beberapa pernyataan PJs Kades Anomali saat dikonfirmasi:

  1. Jika benar pekerjaan tersebut sudah sesuai dengan perencanaan, kenapa baru beberapa waktu saja, jalan tersebut batuannya berserakan.
  2. Jika sewa alat diperuntukkan untuk memadati jalan, kenapa pipa paralon tidak pecah.
  3. Jika memang tingginya sesuai, kenapa pipa paralon yang berukuran kecil tersebut hampir tidak tertutup oleh material sirtu( pasir campur batu).
  4. Jika konsultan perencana seorang yang ahli, setidaknya saluran air dirancang menggunakan Gorong-gorong terbuat dari beton, bukan malah menganggarkan pipa paralon.
  5. Jika memang pekerjaan sudah sesuai RAB, Kenapa PJs Kades enggan memberitahu siapa Pelaksana Kegiatannya, siapa Konsultan Perencanaannya dan siapa Konsultan Pengawasnya.
  6. Jika memang pekerjaan tersebut diserahkan penuh kepada perangkat desa yang ditetapkan sebagai pelaksana kegiatan, seharusnya senang telah dibantu dalam pengawasan.
Artikulli paraprakKetum Justice Ucapkan Selamat Hari Bhakti Adiyaksa
Artikulli tjetërPJs Tidak Profesional, Tenaga Pendamping Dan Camat Not Respond

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini