DP, Bengkulu Utara – Polemik aset Desa Suka Rami, Kecamatan Air Padang, Kabupaten Bengkulu Utara, yang berkaitan dengan bangunan TK Kasih Ibu kembali memanas. Bangunan yang kini tengah direvitalisasi tersebut sebelumnya diketahui pernah menjadi objek penyerapan Dana Desa.
Persoalan mencuat setelah gedung lama TK Kasih Ibu dibongkar untuk kepentingan revitalisasi. Pembongkaran bangunan itu sempat menuai kekecewaan dari Pemerintah Desa Suka Rami, terlebih karena bangunan tersebut disebut memiliki keterkaitan dengan penggunaan Dana Desa.
Kepala Desa Suka Rami, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, membenarkan bahwa Dana Desa pernah disalurkan untuk bangunan tersebut.
“Terkait Dana Desa memang benar pernah tersalur ke sana. Karena waktu titik nol saya ada kegiatan lain, sehingga saya tidak tahu kalau yang mereka robohkan. Saya juga menyayangkan, itukan kenangan juga, setidaknya semasa saya menjabat itulah kenangan,” ujarnya.
Kepala Desa juga meminta agar persoalan tersebut terlebih dahulu dikoordinasikan dengan pihak sekolah.
“Mohon jangan dulu perihal ini diangkat, nanti saya koordinasikan dulu sama Kepala Sekolah. Kalau ini diangkat tentunya kepala saya juga ikut pusing, apalagi ini menyangkut aset desa,” katanya.
Di sisi lain, polemik tersebut turut menyeret posisi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Utara sebagai pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan revitalisasi.
Saat dikonfirmasi pada 1 September 2026 di ruang kerjanya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Utara, Firdaus, memberikan tanggapan sekaligus menyampaikan hak jawab atas pemberitaan mengenai persoalan tersebut.
Menurut Firdaus, persoalan aset TK Kasih Ibu tersebut tidak menjadi masalah. Ia bahkan menyebut pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Pemerintah Desa Suka Rami dan aparat penegak hukum (APH).
“Itukan sudah clear, tidak ada masalah. Berbagai pihak sudah saya panggil, termasuk Kadesnya si Ajmi itu sudah kita panggil ke sini. APH juga sudah kami tanya, mereka bilang itu bukan masalah,” ujar Firdaus.
Namun, ketika ditanyakan lebih lanjut mengenai APH yang dimaksud, Firdaus tidak menyebutkan secara spesifik institusi penegak hukum mana yang telah dimintai pendapat.
Padahal, istilah APH dapat merujuk pada sejumlah institusi penegak hukum. Karena itu, pernyataan tersebut dinilai perlu diperjelas agar tidak menimbulkan persepsi bahwa suatu institusi penegak hukum tertentu telah menyatakan persoalan aset tersebut tidak bermasalah.
Terlebih, persoalan yang diperdebatkan bukan hanya mengenai bangunan secara fisik, tetapi juga menyangkut status kepemilikan, sumber pembiayaan pembangunan sebelumnya, pencatatan aset, serta dasar hukum pemanfaatan aset untuk program revitalisasi.
Firdaus juga menyampaikan bahwa bangunan tersebut dibangun menggunakan uang pribadi kepala sekolah.
“Jadikan gini ceritanya, bangunan itu dibangun pakai uang pribadi ibu kepala sekolah itu, jadi haknya mau dirobohkan atau tidak,” ujar Firdaus.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, mengingat di sisi lain Kepala Desa Suka Rami mengakui bahwa Dana Desa pernah disalurkan untuk bangunan TK Kasih Ibu.
Jika benar terdapat penggunaan Dana Desa terhadap bangunan tersebut, maka status aset dan dasar pencatatannya menjadi hal yang penting untuk dibuka secara terang, termasuk dokumen perencanaan, penganggaran, realisasi anggaran, serta dokumen kepemilikan atau penguasaan aset.
Begitu pula dengan pelaksanaan revitalisasi. Pemerintah daerah perlu memastikan dasar pemanfaatan aset tersebut telah jelas secara administratif sehingga tidak menimbulkan persoalan baru dalam pencatatan aset setelah pembangunan selesai.
Polemik semakin mengemuka karena muncul dua keterangan yang perlu diselaraskan. Di satu sisi Pemerintah Desa menyebut Dana Desa pernah tersalur untuk bangunan tersebut, sementara dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan disebutkan bangunan dibangun menggunakan dana pribadi kepala sekolah.
Perbedaan keterangan tersebut semestinya dapat diuji melalui dokumen, bukan hanya berdasarkan pernyataan masing-masing pihak.
Selain itu, pernyataan mengenai adanya APH yang disebut telah menyatakan persoalan tersebut “bukan masalah” juga penting diperjelas. Institusi mana yang dimaksud, kapan koordinasi dilakukan, siapa yang memberikan keterangan, serta apakah terdapat telaah atau pendapat tertulis menjadi pertanyaan yang relevan agar informasi yang disampaikan kepada publik tidak menimbulkan tafsir berbeda.
Sebab, membawa nama institusi penegak hukum dalam sebuah polemik administrasi aset tanpa menjelaskan secara terang institusi dan dasar keterangannya berpotensi menimbulkan persepsi seolah-olah persoalan tersebut telah memperoleh legitimasi dari aparat penegak hukum.
Untuk itu, keterbukaan dokumen terkait aset TK Kasih Ibu, mulai dari riwayat pembangunan, sumber anggaran, pencatatan aset desa, hingga dasar pelaksanaan revitalisasi menjadi penting untuk menjawab polemik yang berkembang di tengah masyarakat.
Daerahpost.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Desa Suka Rami, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Utara, pihak sekolah, maupun institusi yang disebut dalam persoalan tersebut. (Red)




