23.2 C
New York
Kamis, September 10, 2026

Buy now

Beranda PENDIDIKAN Revitalisasi TK Kasih Ibu Desa Suka Rami Disorot, Nilai di Papan Proyek...

Revitalisasi TK Kasih Ibu Desa Suka Rami Disorot, Nilai di Papan Proyek Beda dengan RAB

48

DP, Bengkulu Utara – Pelaksanaan program revitalisasi Gedung TK Kasih Ibu di Desa Suka Rami, Kecamatan Air Padang, Kabupaten Bengkulu Utara, menjadi sorotan.

Hasil pemantauan Daerahpost.com hingga 10 September 2026 menemukan sejumlah catatan yang perlu mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait.

Catatan tersebut meliputi perbedaan nominal anggaran pada papan informasi dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), penggunaan material, hingga metode pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Temuan ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan kesesuaian antara dokumen perencanaan dan kondisi pekerjaan yang terlihat di lokasi.

Nilai Papan Proyek Berbeda dengan RAB

Salah satu catatan paling mencolok adalah adanya perbedaan nilai anggaran.

Pada papan informasi pekerjaan revitalisasi Gedung TK Kasih Ibu tercantum nilai sebesar Rp131.576.577. Sementara berdasarkan RAB yang diperoleh Daerahpost, nilai anggaran tercatat sebesar Rp154.442.000.

Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp22,86 juta antara nominal yang tercantum pada papan informasi dengan angka dalam RAB.

Perbedaan tersebut tentunya membutuhkan penjelasan dari pihak terkait. Apakah perbedaan tersebut disebabkan perubahan nilai kontrak, perubahan pekerjaan, sumber pembiayaan, atau terdapat alasan administratif maupun teknis lainnya.

Papan Cor hingga Tulangan Beton

Selain persoalan nilai anggaran, penggunaan papan cor juga menjadi catatan dalam pelaksanaan revitalisasi. Dalam RAB, kebutuhan papan cor tercantum sebagai salah satu komponen pekerjaan.

Namun, berdasarkan pemantauan Daerahpost di lokasi, proses pengecoran tiang kolom terlihat dilakukan secara bertahap, dengan papan cor digunakan secara bergilir dari satu titik ke titik lainnya.

Kondisi tersebut perlu dibandingkan dengan volume material dan metode pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak maupun spesifikasi teknis pekerjaan.

Catatan berikutnya berkaitan dengan besi cincin atau sengkang tulangan beton. Hasil pengukuran Daerahpost di lapangan menunjukkan jarak antar besi cincin sekitar 18 sentimeter.

Namun, untuk memastikan apakah jarak tersebut telah memenuhi ketentuan, diperlukan pencocokan dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, serta desain struktur yang menjadi dasar pekerjaan.

Sebab, ketentuan jarak tulangan tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan satu angka umum, tetapi harus mengacu pada desain dan spesifikasi teknis elemen konstruksi yang dikerjakan.

Apabila setelah dilakukan pemeriksaan teknis ditemukan ketidaksesuaian dengan gambar kerja atau spesifikasi, kondisi tersebut tentu perlu menjadi perhatian pihak pelaksana dan pengawas pekerjaan.

Kayu Dolken Lama dan Mutu Beton 15 MPa

Material kayu dolken juga menjadi catatan Daerahpost. Di lokasi pekerjaan revitalisasi Gedung TK Kasih Ibu terlihat kayu dolken yang secara visual tampak seperti material lama.

Kondisi tersebut perlu diklarifikasi untuk memastikan apakah material tersebut memang sesuai dengan RAB dan spesifikasi teknis serta diperbolehkan untuk digunakan kembali dalam pekerjaan.

Sementara itu, pada pekerjaan beton kolom, RAB mencantumkan mutu beton sebesar 15 MPa. Namun, berdasarkan pemantauan di lapangan, proses pencampuran material beton terlihat dilakukan tanpa menggunakan bak takar sebagai alat bantu pengukuran volume material.

Cara pencampuran tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi komposisi campuran beton dengan mutu yang dipersyaratkan dalam dokumen pekerjaan.

Bukan Tuduhan, Perlu Klarifikasi

Sejumlah catatan tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti telah terjadi pelanggaran ataupun kerugian negara. Namun, ketika terdapat perbedaan antara papan informasi, RAB, serta kondisi pekerjaan di lapangan, transparansi dan klarifikasi menjadi penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh.

Daerahpost mendorong PPK, konsultan pengawas, pelaksana pekerjaan, serta instansi teknis terkait memberikan penjelasan terhadap catatan yang ditemukan tersebut. Khususnya mengenai perbedaan nilai anggaran, volume papan cor, spesifikasi dan jarak tulangan, penggunaan material lama, serta metode pencampuran beton.

Jika seluruh pelaksanaan revitalisasi Gedung TK Kasih Ibu telah sesuai kontrak, RAB, gambar kerja, dan spesifikasi teknis, maka klarifikasi dari pihak terkait akan menjadi bagian penting untuk memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.

Sebaliknya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian, pihak yang memiliki kewenangan diharapkan melakukan langkah sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Daerahpost.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pelaksana, konsultan pengawas, PPK, maupun instansi terkait atas seluruh catatan yang disampaikan dalam pemberitaan ini.

Penelusuran terhadap pelaksanaan program revitalisasi Gedung TK Kasih Ibu, Desa Suka Rami, Kecamatan Air Padang, Kabupaten Bengkulu Utara, masih dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Sementara, hingga saat ini Kepala TK Kasih Ibu belum berhasil ditemui, berapa kali di hubungi via telpon tidak merespon, demikian juga saat dikirim pesan WhatsApp mengenai permintaan tanggapan hak jawab. (Red)

Artikulli paraprakJembatan Perintis Garuda Tahap VII Mulai Dibangun, Pemkab Bengkulu Utara Dukung Percepatan Infrastruktur
Artikulli tjetërKadis Dikbud BU Seret Nama APH dalam Polemik Aset TK Kasih Ibu, Kades Akui Pernah Ada Dana Desa