JUAL LKS 10 MAPEL, KEPSEK TERKESAN ABAIKAN HIMBAUAN GUBERNUR DAN BUPATI

0
266

DP, Bengkulu Utara – Himbauan kepada Kepala Sekolah untuk tidak mengambil pungutan dan penjualan LKS terus disosialisasikan. Himbauan dilakukan agar tidak memberatkan atau menambah beban bagi orang tua/wali murid, (27/02/2025).

Berbeda dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 10 Bengkulu Utara, meskipun telah dihimbau, namun masih saja menjual Lembar Kerja Siswa (LKS). Informasi Penjualan LKS berasal dari lingkungan sekolah, sehingga kebenaran informasi sangat diyakini.

Bukannya menunjukkan sikap transparan, justru menutup diri, berkali-kali didatangi oleh awak media, Sirnawati, S.Pd Kepala Sekolah menghindar. Bukannya mendapat hak jawab Kepala Sekolah, awak media justru mendapat telpon oknum Dewan Pendidikan, untuk tidak memberitakan tentang sekolah tersebut.

Sikap Sirnawati, S.Pd selaku Kepala Sekolah SMP N 10 Bengkulu Utara terkesan menentang, sengaja untuk menentang Peraturan Perundang-undangan. Sikap Sirnawati, S.Pd selaku Kepala Sekolah mengabaikan himbauan Gubernur Bengkulu dan Bupati Bengkulu Utara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181a, bahwa Pendidik dan tenaga kependidikan tidak diperbolehkan menjual LKS, buku pelajaran, bahan ajar, hingga seragam sekolah kepada siswa. Namun faktanya, Peraturan tersebut tidak berlaku di Sekolah Menengah Pertama Negeri 10 Bengkulu Utara.

Selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kepala SMP 10 Bengkulu Utara juga wajib mematuhi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam Peraturan ini juga diatur hal yang wajibkan dan hal dilarang untuk dilakukan oleh seorang PNS beserta dengan sanksinya.

Adapun jenis hukuman disiplin PNS dalam
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, katagori berat berat dapat berupa :

  • Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
  • Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; atau
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh awak media terhadap Kusno, S.Pd (19/02) selaku Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Utara. Kusno, S.Pd mengatakan hal tersebut tidak dibenarkan. Dirinya selaku Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Utara akan mengecek.

“Nanti akan kami cek, bila terbukti maka tidak segan-segan akan diberikan sanksi.” Ujar Kusno

Hingga saat berita diterbitkan, Sirnawati, S.Pd selaku kepala sekolah belum memberikan hak jawabnya. Demikian juga dengan Kusno, S.Pd, Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Utara, terkait hasil pengecekan yang ia maksud. (Red)

Artikulli paraprakTAMPUNG ASPIRASI MASYARAKAT, DPRD LAKSANAKAN HEARING DEMI SUBTANSIAL
Artikulli tjetërDPRD BENGKULU UTARA GELAR RAPAT PARIPURNA SERTIJAB BUPATI DAN WAKIL BUPATI MASA BAKTI 2025-2030

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini