DP, Bengkulu Utara – Komisi II DPRD Kabupaten Bengkulu Utara melaksanakan Rapat dengar pendapat (RDP) atau Hearing bersama masyarakat penyangga lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Purnawira Darma Upaya (PDU), (25/02/2025).
Rapat Dengar Pendapat yang dilaksanakan di ruang rapat komisi, Gedung DPRD Bengkulu Utara, rapat tersebut menguak berbagai pelanggaran serius yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan Kelapa Sawit tersebut.
Sorotan tajam datang dari masyarakat, mempertanyakan transparansi pihak perusahaan dalam Penerbitan Surat Keputusan (SK) pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) yang diduga mal admistrasi.
Perwakilan warga yang berasal dari Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara mendatangi DPRD. Mereka menghadiri undangan hearing dari Komisi II DPRD Bengkulu Utara. Permohonan hearing yang diajukan oleh masyarakat pada waktu sebelumnya.
Hearing tersebut sebagai bentuk protes dari masyarakat desa penyanggah lantaran mereka menolak adanya perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Purnawira Dharma Upaya (PDU) yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN. Izin HGU perpanjangan tersebut diterbitkan tahun pada 2023 lalu, dengan luas lahan sekitar 1460 hektare.
Nur Hasan HR, perwakilan warga menerangkan jika permasalahan PT. Purnawira Darma Upaya (PDU) dengan warga ini sudah terjadi berbelasan tahun dan warga menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Purnawira Darma Upaya (PDU). Namun nyatanya saat ini Kementerian ATR/BPN menerbitkan izin perpanjangan HGU tersebut dengan menerbitkan sertifikat Pembaharuan HGU.
“dari data yang kami dapatkan, persyaratan izin yang digunakan PT. PDU untuk pengajuan perpanjangan izin tersebut kami duga tidak benar dan kami memegang dokumen-dokumen tersebut,” seru Nur Hasan.
Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Bengkulu Utara, Ardin Silaen menegaskan bahwa Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan oleh DPRD sebagai bentuk upaya wakil rakyat untuk berusaha menyelesaikan konflik yan terjadi berkepanjangan ini.
Dalam hearing tersebut juga dihadirkan oleh Kantor Pertanahan Bengkulu Utara dan Dinas Perkebunan Bengkulu Utara, yang tentunya mempunyai kaitan yang sangat erat dengan topik pembahasan.
“Kami menerima surat permohonan hearing dari masyarakat dan saat ini kita undang pihak-pihak terkait,” terangnya Ketua komisi II DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.
la juga menyampaikan jika rapat tersebut tidak akan berhenti sampai disitu saja. Akan tetapi DPRD Kabupaten Bengkulu Utara juga akan mengundang Manajemen perusahaan untuk menjelaskan apa yang telah menjadi kecurigaan masyarakat.
“Dalam Hearing tadi, DPRD menerima laporan dari perwakilan warga terkait dugaan adanya dokumen-dokumen persyaratan izin yang diduga tidak benar tersebut,” sambung Ardin Silaen.
“untuk itu nantinya akan kita lakukan hearing lanjutan untuk memperjelas permasalahan tersebut,” tegas Ardin Silaen. (Adv)