DP, Bengkulu Utara 26/10/2023 – Berdasarkan informasi dan keterangan salah seorang mengaku korban inisial (OM), sekaligus pelapor Dugaan Tindak Kejahatan Perdagangan Manusia, bahwa aktor utama (YW) saat ini sudah ditahan di salah satu institusi penegak hukum di wilayah Provinsi Bengkulu.
Pelapor merupakan salah seorang warga Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu. Menurut (OM) bahwa dalam laporan tersebut juga terdapat nama oknum ASN Bengkulu Utara (NB) dan juga putranya (AD) turut dilaporkan, lantaran oknum ASN dan putranya itu sebagai sales marketing atau pencari orang-orang sebagai target yang berminat berangkat ke Taiwan sebagai TKI, namun terkesan sales abal-abal.
kepada awak media (OM) menjelaskan bahwa sebelum melapor, (OM) terlebih dahulu mendapatkan kuasa dari 7 orang temannya yang beasal dari beberapa desa di Bengkulu Utara, yang mengalami kerugian yang sama dalam dugaan praktik Dugaan Tindak Kejahatan Perdagangan Manusia dengan modus sebagai PJTKI.
Berdasarkan informasi tersebut, awak media mengonfirmasi info tersebut terhadap oknum ASN dimaksud. Di kediamannya di Arga Makmur, Senin 23/10/2023, diakui (NB) bahwa
“awal perkenalannya dengan (YW) bermula pada saat putranya (AD) ingin mengurus keperluannya bekerja di luar negeri, saat itulah putranya berkenalan dengan (YW). saat itulah (YW) menawarkan agar (AD) mencari orang yang ingin bekerja ke luar negeri (Taiwan) cukup dengan dana 10jt, dengan itu maka (AD) mendapatkan konpensasi sebesar 2jt. sepulang dari kantor imigran, (AD) langsung menceritakan obrolannya denga (YW) kepada saya (NB). setelah itu (NB) dan (AD) menawarkan ke orang-orang, sehingga ada yang minat dan informasi menyebar secara berantai, termasuk (OM dkk), itung-itung buat penghansilan tambahan. kalau (OM) itu tidak lewat saya terang (NB)”.
lanjut (NB)
“kalau yang lewat saya memang saya akui saya Ambil uang senilai 2jt, tapi sebagian sudah saya kembalikan, karena saya sudah tidak mau pusing lagi terang (NB). termasuk (OM) kemaren sudah saya temui, saya ingin berdamai, akan tetapi belum membuahkan hasil, lantaran (OM) dkk meminta uangnya kembali utuh. Tapi kalau (OM) dkk mau menerima 2jt, dari kemaren saya sudah penuhi, kalau mau kembalikan utuh 10jt saya tidak sanggup”,
tandas (NB).
Sangat disayangkan atas ulah oknum ASN bila nanti harus terseret. Jika dilihat dari nilai yang tertulis pada kwitansi dengan nilai kerugian, tindakan ini dilakukan secara sistematis dan terncana, mestinya ketika jumlah setor 10 jt, maka yang tertulis di kwitansi mestinya 10jt. bila memang legalitas (NB) sebagai sales marketing resmi tentunya pemberian Gaji (NB) bukanlah memotong uang setoran calon TKI ke pihak perusahaan PJTKI dimaksud. (Red)
Ngeriii