DP, Bengkulu Utara 28/10/2023 – Aparatur Sipil Negara (ASN) haruslah bersikap netral dan tidak ikut terlibat atau dilibatkan dalam hal politik kepartaian. ASN yang netral, merupakan salah wujud dari pemilu yang Jujur, Adil, Bebas dan Rahasia, serta menyajikan pemilu yang bermartabat.
Akhir-akhir ini marak terdengar kabar atau berita mengenai ketidak netralan ASN, seperti ikut pasang baliho, memposting foto di media sosial, sampai dengan melakukan gerakan pengkondisian suara untuk bakal calon legiskatif tertentu.
Pada hakikatnya ialah seorang Aparatur Sipil Negara haruslah bersikap netral dan tidak ikut terlibat atau dilibatkan dalam hal politik kepartaian.
Dilansir dari berita media elektronik Utataupdate.com larangan bagi seorang ASN yang terlibat dalam kegiatan Politik praktis sudah diatur oleh Peraturan dan perundang-undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adapun Aturan-aturan tersebut berikut sanksinya antara lain :
- UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 Setiap ASN dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye pemilu.
- UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 283 (1) Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye
- UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 283 (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
- UU Momor 5 Tahun 2014 Pasal 2 Penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas: Netralitas;
- UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 9 (2) Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
- UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 87 (4) PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
Perlu dipahami bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan hanya Pegawai Pemerintah yang berstatus PNS saja, akan tetapi termasuk yang berstatus Pegawai Pemerintah dangan Perjanjian Kerja (PPPK), Tenaga Honorer, Guru Bantu Daerah (GBD) dan Guru Tidak Tetap (GTT) serta Tenaga Harian Lepas (THL).
Dan perlu juga diketahui bagi Aparatur Desa yang meliputi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Perwakilan Desa (BPD), larangan untuk ikut dalam politik praktis secara tegas diatur dalam Undang-Undang Desa. (Red)