Daerahpost.com, Bengkulu Utara – Pembangunan jalan rabat beton Desa Kalbang, Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, berpotensi gagal. Pasalnya terdapat warga yang merasa memiliki lahan menolak untuk memberikan surat hibah, (7/10/2024).
Awalnya terdapat informasi bahwa pembangunan jalan rabat beton yang akan dibangun oleh pihak pemerintah desa Kalbang terancam gagal. Mendengar hal tersebut, awak media mencoba menguji informasi yang beredar. Namun saat tiba di Desa Kalbang sekaligus lokasi rencana pembangunan rabat beton. Awak media bertemu dengan beberapa petani yang ada di lokasi.
Pada awak media, warga tersebut menerangkan bahwa di lokasi tersebut sempat dipasangkan papan merk dan rencana pengambilan foto titik nol. Namun dikarenakan pemilik lahan menolak menandatangani surat hibah, maka papan merk sementara dicabut dan diletakkan di salah satu pondok sawah milik warga. Menggunakan bahasa rejang, warga tersebut menerangkan
“Piyo ba rencano ne senige da, kareno Per**n C** coa lak melei hibah ne. makone dalen o buye nbangun. Tapi lem o ku coa kulo namen pasti, cuma gi teningoa ku gegera gi temuan lahan coa lak mlei hibah ne.”
—— Yang bila diartikan dengan bahasa Indonesia ——
“Rencananya kemarin memang di sini, namun dikarenakan istri C** tidak mau menandatangani surat hibah. Terus terang saya juga belum mengetahui secara pasti penyebabnya, namun yang saya dengar bahwa yang punya lahan menolak untuk menghibahkannya.” Terang warga yang enggan disebut nama.
Dari keterangan warga tersebut, terkesan tim penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang berjumlah 7 orang atau 9 orang yang dibentuk, tidak berjalan sebagai mestinya. Karena salah satu tugas Tim penyusun RKPDes, memastikan bahwa pembangunan yang akan dimasukkan ke dalam RAPBDes. Sebagai bukti bahwa usulan benar-benar hasil musyawarah, maka seharusnya Tim RKPDes sudah mendapatkan surat hibah dari pemilik lahan yang akan dibangun. Sedangkan pembangunan desa telah diatur pada Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 adalah pedoman pembangunan desa dan Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa
Kemudian awak media mencoba mencari perimbangan atas informasi tersebut kepada Kades. Namun sayangnya Kepala Desa sedang tidak berada di tempat. Setelah itu, awak media mencoba mencari perimbangan informasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Tidak berselang lama, awak media langsung bertemu dengan Ketua BPD Desa Kalbang atas nama Wawan. Dikediamannya, Ketua BPD Desa Kalbang membenarkan bahwa pembangunan jalan rabat beton yang dimaksud memang mengalami penundaan, sampai dengan ditemukannya solusi antara pihak. Ketua BPD bersumsi bahwa hal tersebut dilatarbelakangi permasalahan pribadi antara pemilik lahan dengan salah satu oknum atau terhadap perangkat desa.
Mendengar penjelasan ketua BPD yang tidak melaksanakan tugas dan fungsi BPD, awak media menanyakan apakah selama menjabat sebagai BPD tidak pernah menerima salinan RKPDes dan APBDes, Ketua BPD Desa Kalbang mengatakan bahwa selama empat tahun menjabat, dirinya tidak pernah menerima ataupun meminta salinan APBDes. Ketika ditanyakan apa yang menjadi acuan selama mengawasi kerja pemerintah desa. Ketua BPD hanya menjawab hanya melihat-lihat saja, tanpa memegang dokumen yang dapat dijadikan tolak ukur dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Lalu setelah melihat Ketua BPD memberikan jawaban yang tidak terarah dan terukur, awak media melontarkan pertanyaan apakah selama menjabat tidak pernah diberikan pelatihan atau pembekalan, agar menguasai tentang tugas dan fungsi sebagai BPD. Ketua BPD juga mengatakan bahwa dirinya sejak pertama kali menjabat sebagai BPD, tidak pernah mendapatkan sosialisasi ataupun pelatihan mengenai tugas dan fungsinya sebagai BPD, baik itu dari Dinas PMD maupun dari Kecamatan.
Sedangkan secara khusus BPD diatur melalui “Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa“ Termasuk menampung aspirasi masyarakat yang menolak memberikan surat hibah, karena surat hibah semestinya sudah dikantongi dan dilampirkan pada saat konsultasi dan verifikasi RAPBDes menjadi APBDes.(red)