Daerahpost.com, Bengkulu Utara-Sebelumnya terdengar kabar dari salah seorang guru paud bahwa dirinya menduga adanya oknum Kepala Paud di Bengkulu Utara memanipulasi laporan penggunaan BOP Paud, oleh sebab itu ia meminta awak media ini untuk mengontrol penggunaan dana BOP Paud, karena menurutnya besaran nilai bantuan harus matching dengan jumlah peserta didik.
Mendengar informasi tersebut, tentu media massa memerlukan data untuk dijadikan indikator pembuktian informasi, salah satunya adalah data alokasi BOP masing-masing Paud yang ada di Bengkulu Utara, agar nanti dapat di sandingkan dengan data peserta didik di masing-masing Paud.
Pada (22/97), awak media ini bermaksud mencari informasi mengenai alokasi BOP Paud ke Bidang Paud dan PNF Dinas Pendidikan Bengkulu Utara. Namun bukannya dipermudah, justru malah Kepala Bidang Paud dan PNF Dinas Pendidikan Bengkulu Utara melempar permasalahan tersebut ke Kadis, seolah-olah kadis melarang dirinya memberikan informasi mengenai pekerjaan yang ia bidang, lebih parahnya lagi, ia melarang awak media merekam dan meminta satpam menahan Handphone milik awak media.
Atas sikapnya, Nila Nandia Sari, S.Ip Kepala Bidang Paud dan PNF Dinas Pendidikan Bengkulu Utara, tidak mencerminkan sikap transparansi, bahkan terkesan merintangi kerja wartawan. Perbuatannya tersebut sangatlah bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 4 Ayat 3 yang berbunyi
“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari,
memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
sehingga berpotensi Pidana untuk dijerat dengan pasal 18 ayat 1 yang berbunyi
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang
berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).” (Red)