LAGI-LAGI PENGACARA KONDANG NEDI AKIL MENANGKAN PERKARA

0
141

Daerahpost.com, Bengkulu – Berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang hari ini, 15 oktober 2024. Advokat kondang NEDIYANTO RAMADHAN, S.H., M.H. yang akrab disapa NEDI AKIL dan rekannya Y A MOH IQBAL, S.H dari KANTOR PENGACARA NEDI AKIL & PARTNERS pihaknya kembali memenangkan perkara sengketa tata usaha negara.

Kemenangan ini merupakan kemenangan yang kedua kalinya, sebelumnya pihaknya menang di pengadilan tingkat pertama PTUN Bengkulu, Gugatan Tata Usaha Negara oleh Yuliana Nagasari melalui pengacaranya NEDI AKIL juga dikabulkan dan dimenangkan oleh PTUN Bengkulu.

Perkara sengketa TUN ini adalah perkara melawan Adis Edi selaku Kepala Desa Gunung Besar, Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara. Kepala Desa atas nama Adis Edi melakukan pemberhentian terhadap Yuliana Nagasari sebagai Perangkat Desa. Dengan Keputusan Kepala Desa Gunung Besar Nomor : 02 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Gunung Besar Kecamatan Arma Jaya atas nama Yuliana Nagasari Jabatan Kaur Tata Usaha yang telah ditetapkan pada tanggal 28 Maret 2024.

Berdasarkan Keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTTUN) Palembang dengan Putusan Nomor : 48/B/2024/PT.TUN.PLG, Tanggal 15 Oktober 2024, PTTUN Palembang telah memutuskan perkara sengketa tata usaha negara Perangkat Desa Gunung Besar Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara. Gugatan Yuliana Nagasari dikabulkan oleh Majelis Hakim Banding PTTUN Palembang dengan amar putusan sebagai berikut :

MENGADILI :

  1. Menerima permohonan banding dari dari Pembading/Tergugat;
  2. Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu Nomor: 4/G/2024/PTUN.BKL., Tanggal 23 Juli 2024 yang dimohonkan Banding tersebut;
  3. Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, yang untuk Pengadilan tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);

Disampaikan oleh NEDI AKIL selaku praktisi hukum senior, dirinya berharap agar seluruh Kepala Desa, khususnya Kepala Desa yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara, tidak lagi mencoba untuk memberanikan diri melakukan pemberhentian terhadap perangkat desa. Apalagi saat ini sudah ada UU yang baru. Yaitu UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berdasarkan Pasal 26 Ayat (2) hurup b UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa hanya memiliki kewenangan mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa kepada bupati/wali kota. Tidak lagi seperti yang telah terjadi selama ini, dimana selama ini Kepala Desa langsung memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat keputusan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.” Harap Nedi

Lanjut Nedi , “kewenangan Kepala Desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa harus dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bukan semata-mata berdasarkan kebijakan Kepala Desa.” Terang Nedi

Kemudian Nedi juga menyampaikan, “Pengaturan ulang kewenangan Kepala Desa ini jelas, tujuannya adalah untuk menghindari tindakan sewenang-wenang dan sekaligus untuk melindungi hak-hak perangkat desa yang menjalankan tugasnya di desa. Dimana pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terutama ketentuan Pasal 26 Ayat (2) UU Desa 2024.” Ungkap Nedi

Terakhir Pengaca Senior Bengkulu NEDI AKIL mengatakan bahwa, hari ini pihaknya bersama-sama kliennya Yuliana Nagasari (perangkat desa) merasa bersyukur mendapatkan pemberitahuan mengenai informasi banding e-Court Mahkamah Agung RI. Pihaknya telah dimenangkan kembali oleh PTTUN Palembang.

Alhamdulillah, atas kemenangan perkara ini, kami meyakini yang benar tetap benar dan niscaya tidak akan tertukar sampai kapanpun!.” (red)

juga baca :https://daerahpost.com/bengkulu/diduga-ketua-p3a-simpangkan-anggaran-pembangunan-irigasi/,https://daerahpost.com/bengkulu/peringati-hut-tni-ke-79-danramil-ketahun-laksanakan-karya-bhakti/https://daerahpost.com/bengkulu/belum-dapat-hibah-bangunan-jalan-berpotensi-gagal/

Artikulli paraprakDiduga Ketua P3A Simpangkan Anggaran Pembangunan Irigasi
Artikulli tjetërBerkali-kali Mengonfirmasi, Pelaksana Kegiatan Belum Berikan Informasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini