Daerahpost.com, Bengkulu Utara – Berkali-kali dikonfirmasi mengenai material pembangunan jalan rabat beton, pemerintah desa Padang Jaya, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, masih tutupi informasi, (15/10/2024).
Sebagai penanggung jawab pelaksanaan kegiatan, mestinya memberikan informasi yang riil mengenai kegiatan yang dikerjakan dalam penggunaan Dana Desa, termasuk jenis material yang digunakan dalam pembangunan jalan rabat beton.
Tentu jenis material pembangunan jalan tersebut semakin menarik untuk dipertanyakan. Karena bila memang pekerjaan dikerjakan sesuai perencanaan dan RAB, maka tidak akan membuat pemerintah desa sukar dalam berbagi informasi. Apalagi informasi yang diminta bukanlah merupakan informasi yang dikecualikan.
Berdasarkan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 tahun 2008 bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Terlebih lagi seseorang yang berprofesi sebagai Jurnalis, yang mana tugas utama seorang Jurnalis dalam melakukan riset adalah mengumpulkan informasi yang akurat dan relevan, barulah kemudian dianalisa lalu menjadi sebuah informasi.
Sedangkan di sisi lainnya, perangkat desa merupakan pelaksanaan pelayanan publik, yang seharusnya melakukan tugas yang sesuai dengan undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Mengenai Pemerintah Desa juga petugas pelaksana pelayanan publik, dapat disimak pada laman resmi Ombudsman https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel–potret-pelayanan-publik-pemerintah-desa
Ironisnya saat diminta untuk menampilkan Bill Of Quantity (BOQ) mengenai jenis material dan angka akumulasi, Perangkat desa berinisial R selaku Pelaksana Kegiatan belum memberikan jawaban. R menyampaikan akan memberikan informasi yang akurat kepada awak media setelah berkoordinasi dengan Kepala Desa. Sementara Jarwadi selaku Sekdes yang ketika itu berada disamping R tidak memberikan penjelasan apapun tentang informasi yang diminta.
Sementara pihak pemerintah kecamatan sudah menyarankan agar pemerintah desa dapat membangun komunikasi yang baik dengan media massa, demi terwujudnya pembangunan yang baik, baik itu sisi proses maupun manfaat dari pada pembangunan. (red)