Daerahpost.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah menyisakan waktu kurang dari 90 hari lagi. Untuk itu penting masyarakat ketahui apa saja yang dipilih pada Pilkada dan berapa besaran honorarium bagi para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Yuk, simak informasi lengkapnya!
Apa yang Dipilih dalam Pilkada 2024?
Dalam Pilkada Serentak 2024, masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih akan memilih: Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.
Perbedaan Pilkada dan Pemilu!.
Jika dibandingkan dengan Pemilu, Pilkada memiliki fokus yang berbeda dengan pemilu, bahkan Pilkada lebih spesifik, yaitu hanya memilih kepala daerah(Gubernur/Bupati/Walikota). Sementara Pemilu mencakup pemilihan Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten serta anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah).
Jadwal dan tahapan Pilkada 2024 diatur sebagaimana PKPU Nomor 2 Tahun 2024. Saat ini, tahapan sudah hampir sampai pada penetapan pasangan calon yang akan dilakukan pada 22 September tak lama lagi. Setelah calon ditetapkan, tahapan akan dilanjutkan dengan kampanye, pada tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Barulah setelah memasuki masa tenang, pada tanggal 27 November 2024 kita akan menggunakan hak pilih di TPS memilih calon kepala daerah masing-masing.
Besaran Honor KPPS Pilkada 2024
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor : 691/KU.01-SD/01/2022, besaran honorarium untuk KPPS Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:
- Ketua KPPS : Rp900.000
- Anggota KPPS: Rp 850.000
- Pengamanan TPS (Satlinmas): Rp 650.000 Perlu diketahui bahwa besaran honorarium ini lebih rendah dibandingkan dengan Pemilu 2024.
Perbedaan honorarium antara Pilkada dan Pemilu dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya:
- Beban kerja: Tugas KPPS dalam Pilkada umumnya lebih ringan dibandingkan dengan Pemilu.
- Anggaran: Anggaran yang dialokasikan untuk Pilkada dan Pemilu berbeda.
Santunan Kecelakaan Kerja!.
Meskipun honorarium lebih rendah, penyelenggara Pilkada tetap mendapatkan santunan jika terjadi kecelakaan kerja.
Besaran santunan tersebut telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan dengan rincian:
- Meninggal dunia: Rp 36 juta Cacat Permanen: Rp 30,8 juta
- Luka Berat: Rp 16,5 juta Luka Sedang: Rp 8,25 juta.
- Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta.
Pilkada 2024 merupakan ajang penting bagi masyarakat untuk memilih pemimpin daerah. Dengan memahami tahapan dan besaran honorarium KPPS, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif berpartisipasi dalam suksesi pesta Pilkada pada tanggal 27 November 2024.
Ayo ke TPS, Gunakan hak pilihmu!.
Satu hari demi untuk lima tahun ke depan!.