24.3 C
New York
Kamis, Juli 23, 2026

Buy now

Beranda BENGKULU RSM Akui Pungutan Program Cetak Sawah, Mantan Koorlu Tegaskan Tak Pernah Tahu

RSM Akui Pungutan Program Cetak Sawah, Mantan Koorlu Tegaskan Tak Pernah Tahu

26

DP, Bengkulu Utara – Polemik dugaan pungutan dalam program cetak sawah di Desa Batu Raja R, Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara, terus bergulir. Seorang warga berinisial RSM mengakui bahwa pungutan terhadap anggota kelompok tani memang pernah dilakukan. Namun, menurutnya, pungutan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dalam musyawarah kelompok.

Pernyataan itu disampaikan RSM saat ditemui di kediamannya, yang diketahui juga terpasang papan nama Kelompok Tani ITE DASEN (18/7). Ia menjelaskan bahwa dana yang terkumpul telah digunakan untuk biaya penyusunan berkas usulan program hingga proses pengantaran dokumen ke Dinas terkait.

“Terlalu lama kalau kalian mau usut persoalan tersebut. Terkait pungutan itu benar, tapi itu sesuai hasil musyawarah. Uang tersebut sudah dipakai untuk penyusunan berkas usulan, usulannya saya ikut mengantarkan ke dinas,” ujar RSM.

Saat dikonfirmasi mengenai keterlibatan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), RSM menyebut PPL mengetahui proses tersebut karena beberapa kali menghadiri rapat kelompok.

PPL tahu. Tiga kali rapat saat itu PPL hadir terus. Nama PPL saya lupa. Kalau berita acara musyawarah silakan tanya pengurus. Saya hanya anggota dan seingat saya pesertanya tidak sampai empat puluh orang,” katanya.

Pengakuan RSM memperkuat informasi bahwa pungutan memang pernah dilakukan. Namun, sejumlah pernyataannya masih menyisakan tanda tanya, di antaranya mengenai identitas pengurus yang disebut mengetahui proses tersebut, sementara di sisi lain ia mengaku turut mengantarkan berkas usulan ke dinas.

Jika benar setiap anggota dikenakan iuran sebesar Rp400 ribu dengan jumlah peserta sekitar tiga puluhan orang, maka nilai dana yang terkumpul diperkirakan mencapai belasan juta rupiah. Penggunaan dana tersebut tentu memerlukan pertanggungjawaban yang dapat dibuktikan melalui dokumen dan bukti administrasi.

Sementara itu, mantan Koordinator Penyuluh (Koorlu) Kecamatan Hulu Palik memberikan hak jawab atas pemberitaan sebelumnya (21/7). Ia membantah mengetahui adanya program cetak sawah yang dimaksud selama bertugas sebagai PPL hingga menjabat sebagai Koordinator Penyuluh di wilayah tersebut.

Saya lama bertugas di Hulu Palik. Selama saya jadi PPL sampai saya ditugaskan menjadi Koorlu, saya tidak pernah tahu program yang dimaksud,” tegasnya kepada awak media.

Ia juga menegaskan bahwa pihak penyuluh tidak pernah meminta kelompok tani melakukan pungutan kepada anggotanya.

Terkait uang yang dipungut oleh kelompok, silakan tanyakan kepada kelompok. Kami tidak pernah meminta pengurus melakukan itu, karena seharusnya memang tidak ada, apalagi jumlahnya sampai sebesar itu,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada proses penyelidikan ataupun penyidikan dari aparat penegak hukum terkait dugaan pungutan tersebut. Meski demikian, para pihak yang memiliki informasi maupun dokumen pendukung diharapkan dapat memberikan keterangan apabila sewaktu-waktu diperlukan dalam proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)

Artikulli paraprakDiduga Arahkan Pembelian Seragam ke Tiga Konveksi, MTsN 1 Kota Bengkulu Disorot