DP, Bengkulu Utara – Beredarnya voice note dari seseorang berinisial RB, yang berisi tentang ajakan dalam memilih calon kepala daerah, ditanggapi oleh masyarakat Rejang. Dalam voice note dinilai berlebihan dan mengandung pesan provokasi yang dapat merugikan suku Rejang, (20/11/2024).
Pertama kali saat mendengar voice note tersebut, ditanggapi oleh seorang warga Taba Tembilang yang notabene juga suku Rejang, bernama Erwan Damsir warga Desa Taba Tembilang, Kecamatan Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.
Menurut Erwan Damsir, “voice note RB sudah berlebihan. Karena dirinya secara pribadi, baik lahir maupun batin siap mendukung dan memilih ASA sampai dilantik menjadi Bupati Bengkulu Utara. Bukan karena benci terhadap Mi’an ataupun Andaru.” Ujar Erwan.
Hal senada juga ditanggapi oleh Riyanto, yang juga berasal dari suku Rejang, berdomisili dan beradminduk di Desa Dusun Curup, Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara. Menurut Riyanto, RB sudah off side.
“Pertama saya sebagai putra rejang, sangat menghargai RB, karena setahu saya beliau pernah menduduki jabatan sebagai staff kemasyarakatan dan SDM di Pemprov Bengkulu. Namun mendengar voice note RB, secara spontanitas sangat saya sayangkan apa yang disampaikan oleh RB.” Ujar Riyanto.
Imbuh Riyanto, “Apalagi sampai mencoreng nama baik tokoh Rejang sekaligus mantan Bupati Bengkulu Utara. Setahu saya pak Imron selalu rasional dalam berfikir dan bertindak. Apalagi benci terhadap seseorang sampai menciptakan sebuah situasi lahirnya Koko. saya rasa ucapan RB itu sudah mengarah pada perbuatan fitnah provokasi.” Imbuh Riyanto.
Lanjut Riyanto, “bilamana ada seseorang yang merasa tokoh, lalu ingin mempengaruhi masyarakat yang lain, agar menentukan pilihan pada salah satu kandidat dalam kontestasi Pilkada, tolong jangan sampai ambisius. Karena menurut saya ambisius itu tidak baik. Sayapun belum yakin RB dapat menjamin nasib masyarakat Rejang setelah Pilkada selesai, baik itu nantinya Romer menang ataupun Romer kalah. Jangan sampai mengadu domba pak Mi’an dengan orang Rejang, karena sejatinya menantu dan besan pak Mi’an juga Rejang.” Lanjut Riyanto
Terakhir Riyanto menyampaikan, “Kepada Dinda Meriani, jangan terpengaruh dengan situasi politik yang tidak sehat. Saya turun bangga kepada Dinda Meriani, sudah mewakili kami dari suku Rejang untuk ikut ber-kontestasi. Yakinlah tuhan tidak akan mengubah nasib suatu kaum, bila kaum itu tidak mau mengubahnya.” Tandas Riyanto.
Mengutip statement pak Imron pada media tintarakyat.id, atas tindakannya RB berpotensi berhadapan dengan hukum.
“dalam waktu dekat akan melaporkan ke pihak aparat penegak hukum akan berkoordinasi dengan Tim Hukum untuk buat laporan pengaduan RB ke Aparat penegak hukum,”
Dalam hukum Indonesia, ujaran kebencian diatur dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024. Pelaku ujaran kebencian dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00. (Red)