TIDAK INDAHKAN SOMASI, NEDI AKIL LAPORKAN WARGA SEMARANG KE POLRES METRO JAKARTA SELATAN

0
339

DP, Jakarta Selatan – Pengacara Kondang Nediyanto Ramadhan, S.H., M.H. atau yang dikenal Nedi Akil, kembali menunjukkan profesionalitasnya dalam bekerja. Abaikan Somasi, Nedi Akil laporkan Warga Semarang ke Polres Metro Jakarta Selatan, (22/11/2024).

Undangan Klarifikasi Laporan

Pada Rabu, 21 November 2024 Pukul 14.00 WIB, Pengacara kondang yang berasal dari Bumi Raflesia tersebut, mendampingi  kliennya NY untuk menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di Polres Metro Jakarta Selatan. Pemeriksaan NY dilakukan di Ruang Unit III IDIK Lantai III Polres Metro Jakarta Selatan. Tepatnya di Jl. Wijaya II/42 Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Pemeriksaan berlangsung selama 3,5 jam.  Pemeriksaan merupakan tindak lanjut atas laporan Nedi Akil pada beberapa waktu yang lalu ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan terhadap Mo yang merupakan warga Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.

Menurut Nedi, laporan terpaksa dilakukan olehnya, karena terlapor Mo tidak mengindahkan somasi yang disampaikan secara tertulis melalui Surat Nomor: 046/Nedi Akil/IX/2024 tertanggal 11 September 2024 yang lalu.  Secara baik-baik sudah diminta, agar terlapor  mengembalikan uang yang ditransfer kliennya NY. Tetapi somasi tidak diindahkan Mo, malah justru terkesan acuh dan mengabaikan somasi yang telah disampaikan.

Dengan sangat terpaksa Mo kami laporkan, karena klien kami NY telah mengalami kerugian akibat dijanjikan keuntungan atas kerjasama pada pekerjaan  sewa 10 unit dump truk yang dijanjikan oleh Mo.” Terang Nedi

malah justru klien kami NY tidak mendapatkan apa-apa. Diminta secara baik-baik untuk mengembalikan, namun Mo malah terkesan menghindar dan menolak untuk mengembalikan.” Imbuh Nedi.

Lanjut Nedi, “Kerugian yang dialami klien kami paling sedikit setidak-tidaknya sebesar Rp. 140.000.000,- belum termasuk hasil keuntungan, yang seharusnya diperoleh dari kerja sama pekerjaan sewa 10 unit dump truck tersebut. Jika dikalkulasikan modal dan keuntungan, maka total kerugian kliennya tidak kurang dari Rp. 250.000.000,-.” Pungkas Nedi

Atas perbuatannya, Mo dilaporkan dengan dugaan Penipuan/Penggelapan, dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Sementara Mo selaku terlapor belum dapat dikonfirmasi. (PF)

Artikulli paraprakVoice Note RB Menuai Tanggapan Putera Rejang
Artikulli tjetërASA Banjir Pendukung, GCP Cabang Bengkulu Utara Turut Dukung ASA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini