PERABOT RUMDIN RAIB, INDIKASI ABAIKAN KEPUTUSAN BUPATI DAN PENYERAPAN ANGGARAN TIDAK TEPAT GUNA

0
112

DP, Bengkulu Utara – Terkait maraknya pemberitaan tentang Perabotan Rumah Dinas Ketua DPRD Bengkulu Utara Raib Entah Kemana, tentu akan berbuntut panjang, bagaimana mana tidak, karena Barang Milik Daerah (BMD) tidak bisa dianggap enteng, bisa memicu analisis penggunaan anggaran yang lainnya, (10/12/2024)

Dilansir dari salah satu Berita Media Massa yang menerbitkan pemberitaan tentang raibnya perabot rumah Dinas Ketua DPRD Bengkulu Utara (matapublik.id), tentu menimbulkan berbagai asumsi, bahkan dapat menyeret nama mantan Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara. Sedangkan Sekretaris Dewan (Eka Hendriyadi) belum memberikan tanggapan terkait keberadaan perabotan atau BMD yang ada di rumah Dinas Ketua DPRD tersebut.

Seyogianya, terkait informasi yang bersifat umum seperti demikian, tidaklah harus menunggu hak jawab dari salah oknum yang menjabat Sekretaris. Mengingat di Sekretariat DPRD tidak hanya satu orang ASN atau petugas lainnya. Setidaknya dapat dijawab oleh petugas inventarisir BMD yang di rumdin yang dimaksud. Namun memang itulah uniknya Bengkulu Utara, tidak jarang saat di konfirmasi oleh wartawan atau Jurnalis, pegawainya beralibi tidak punya wewenang memberikan informasi, harus menunggu pimpinan di OPD tersebut.

Terkait BMD yang tidak berada di tempat yang seharusnya, tentu sangatlah mudah untuk dilacak keberadaannya, bahkan daftar jenis barang di rumah Dinas Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, sudah di kantongi oleh tim pengawas. Sesuai peraturan dan perundang-undangan, setiap BMD harus dikelola dengan baik, jika tidak, maka tim pengawas akan diminta untuk memperlihatkan peran dan fungsinya. Sesuai Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 83 Tahun 2016 tentang Sistem dan Prosedur Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Bengkulu Utara.

Yang mana telah dipertegas dengan Keputusan Bupati Bengkulu Utara Tentang
Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara. Pada halaman 20 sangat jelas tertuang, bahwa setiap ruangan gedung pemerintahan harus terdapat Kartu Inventaris Ruangan (KIR).

Menurut salah seorang pensiunan PNS pengelola Barang Milik Daerah yang enggan disebut, BMD harus dikelola dan ditata dengan baik, salah satu pengelolaan BMD yang baik yaitu dibuatkan Kartu Inventaris Ruangan (KIR), guna untuk mempermudah pengecekan secara berkala. Jika tidak terdapat KIR BMD di setiap ruangan, maka hal ini akan panjang rentetannya, terindikasi ada tugas-tugas yang selama ini tidak dikerjakan oleh pengelola barang dan tim pengawas.

Sementara, hingga berita ini ditayangkan, pengelola BMD dan Pengawas belum dapat dikonfirmasi. (Red)

Artikulli paraprakHOREE!…. RUAS JALAN SIDO MUKTI-MARGA JAYA SEKARANG MULUS
Artikulli tjetërPEMDES KALAI DUAI TUNTASKAN PENYALURAN BLT-DD TAHUN 2024

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini