Wow… Rupanya SPPD Fiktif, Konsesus Untuk Tutupi Kasus

0
219

DP, Bengkulu Utara – Skandal SPPD fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara kembali mengejutkan publik. Pasalnya mantan bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara ungkapkan bahwa hal itu konsesus untuk tutupi kasus, (9/4/2025).

Skandal SPPD fiktif yang telah dilakukan penggeledahan oleh kejaksaan negeri Bengkulu Utara pada Februari lalu, ternyata merupakan konsesus. Skandal SPPD fiktif tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama oleh unsur pimpinan DPRD, Sekretaris Dewan serta Kepala Bagian (Kabag) pada Setwan.

Berdasarkan pengakuan AN, modus operandi dilakukan guna untuk menutupi kekurangan kas. Kekurangan yang dimaksud akibat adanya anggaran yang dialihkan peruntukannya. Pengalihan anggaran untuk menutup perkara yang sempat dilaporkan oleh LSM ke institusi penegak hukum, agar supaya kasus tidak berujung di pengadilan. Lalu supaya jumlah anggaran yang dipakai untuk tutupi kasus tidak terdeksi, maka SPPD fiktif dilakukan sebagai solusi.

Dalam pengakuannya, AN mengungkap bahwa konsesus didapatkan melalui rapat yang dipimpin langsung oleh mantan Ketua DPRD Sonti . AN mengaku tidak dapat menolak perintah tersebut, lantaran keputusan itu telah disepakati secara bersama.

Sebagai bentuk loyalitas AN terhadap pimpinan, AN menjalankan tugasnya sesuai instruksi pimpinan. Namun ketika skandal sudah sampai pada stadium akhir, AN tak lagi mau menutupi. Dengan nada tegasnya, AN tidak terima jika dirinya dijadikan kambing hitam.

“Saya tidak mau kalau disebut dalang dari SPPD fiktif ini, tapi semua ini berdasarkan instruksi pimpinan DPRD. Saya hanya menjalankan keputusan yang telah disepakati.” beber AN.

Lanjut AN, “Pada sebuah pertemuan itu, saya mendengar langsung Ketua DPRD mengatakan, semua perkara yang menyangkut lembaga harus segera diselesaikan, kami tidak mau tahu dari mana sumber anggarannya.” Pungkas AN meniru ucapan Ketua DPRD kala itu.

Selanjutnya AN menjelaskan bahwa semua keputusan pengeluaran dana untuk menyelesaikan perkara di APH yang dimaksud, telah disepakati bersama dalam rapat.

“Ini bukan keputusan saya sendiri, tetapi instruksi dari pimpinan. Tidak mungkin dalam pelaksanaan serta pertanggungjawaban tidak melibatkan pejabat lebih tinggi.” seru AN.

Setelah dianalisa keterangan AN tersebut, mengilustrasikan bahwa skandal SPPD fiktif ini bukan sekedar menceritakan kejadian penyimpangan terhadap anggaran semata, namun tetapi memiliki dimensi yang lebih kompleks dari pada itu.

Diduga kuat bahwa anggaran Sekretariat Dewan digunakan untuk menutupi kasus. Jika benar dana miliaran rupiah yang hilang itu digunakan untuk mengamankan kasus di institusi Penegak Hukum, maka selanjutnya timbul pertanyaan besar.

KEMANA SAJA UANG TERSEBUT DISERAHKAN DAN SIAPA YANG TERIMA UANG TERSEBUT?.”

Mendengar keterangan mantan bendahara Setwan Bengkulu Utara seperti demikian, Deno Andeska Marlandone berpendapat bahwa skandal SPPD fiktif akan semakin mengagetkan publik, banyak kejanggalan dalam tata kelola keuangan DPRD Bengkulu Utara, sehingga ia meyakini keterlibatan pimpinan tidak dapat dihindarkan lagi.

“berdasarkan pengakuan tersebut, maka tanggung jawab hukum tidak bisa hanya menyasar level staf. Sudah seharusnya penyidik memeriksa unsur pimpinan DPRD secara serius. Jangan sampai hal-hal seperti ini menjadi prototipe negatif terhadap penegakan hukum.” tukas Deno Andeska Marlandone. (Red)

Artikulli paraprakPRESIDEN JEMPUT ASISTEN PRIBADI SINYALEMEN KEMAJUAN PESAT BAGI BENGKULU
Artikulli tjetër27 KPM Desa Sumber Rejo Menerima Rapelan 4 Bulan BLT-DD

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini