DP, Bengkulu Utara – Guru tidak diperbolehkan menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada murid. Jika kedapatan, Pihak Dinas Pendidikan akan periksa dan berikan sanksi bagi Guru terbukti melakukan hal tersebut, (18/02/2025).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara, melalui Kepala Bidang SMP, Kusno, S.Pd menyampaikan bahwa perbuatan tersebut tidak diperbolehkan atau dibenarkan. Jika memang ada guru jual LKS, pihak Dinas akan segera lakukan pengecekan.
“Saya pastikan hal itu tidak boleh, jika memang ada, saya akan mengecek, akan kita lakukan pembinaan, jika tidak ada perubahan sikap, tentu ada sanksinya,” tegas Kusno.
Hal tersebut juga harus disadari bersama, bahwa penjualan LKS tidak dibolehkan, karena hal itu akan memberatkan beban wali murid. Karena pemerintah pusat sudah menginisiasi dana BOS untuk meringankan beban wali murid.
Dalam UU ASN ataupun PP 94/2021. Dahulu PNS sempat dilarang mempunyai kegiatan wirausaha seperti dagang, menjadi direksi atau komisaris berdasarkan Pasal 3 PP. Termasuk menjual LKS, karena akan timbul rasa terpaksa, karena orang tua tidak menginginkan nilai anak jelek atau buruk lantaran guru marah tidak beli LKS.
Bagi orang tua atau murid yang merasa membayar buku LKS, maka diminta untuk melaporkan kepada masyarakat yang punya pemahaman yang lebih, termasuk pengurus komite sekolah, Dewan Pendidikan, Lembaga Swadaya Masyarakat bahkan Media Massa, agar hal-hal tersebut tidak dilakukan oleh Guru maupun Kepala Sekolah. (Red)