Sadar Hukum, Pemdes Tambak Rejo Gelar Sosialisasi

0
655

DP, Bengkulu Utara – Upaya mewujudkan Desa Bebas Korupsi, Pemerintahan Desa Tambak Rejo, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, Gelar Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Selasa, (20/05/2025).

Acara sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi dibuka langsung oleh Agus Supriyanto selaku Kepala Desa Tambah Rejo,dengan mengangkat tema “Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Di Tingkat Desa”.

Kepala Desa Tambak Rejo, saat diwawancarai awak media menyampaikan, bahwa kegiatan ini sangat penting untuk memberikan pemahaman hukum kepada warga masyarakat pada umumnya, terkhusus bagi Perangkat Desa yang terlibat langsung dalam pengelolaan Keuangan Desa.

“Kegiatan ini penting kita lakukan, guna untuk mengajak masyarakat agar sadar hukum, terkhusus bagi Perangkat Daerah yang terlibat langsung dalam pengelolaan keuangan milik Desa. Karena temanya pencegahan tindak pidana di tingkat Desa, maka narasumber sosialisasi ini kita datangkan dari pihak Polres Bengkulu Utara.” Jelas Kades.

Terpantau awak media daerah post, pada saat Pejabat Pelaksana Kegiatan menyampaikan laporannya, bahwa peserta sosialisasi sebanyak 20 orang. Adapun biaya yang timbul atas acara sosialisasi hukum tersebut, dibebankan pada APBDes Desa Tambak Rejo tahun 2025.

Selama sosialisasi hukum pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat Desa berlangsung, acara sosialisasi diikuti oleh peserta dengan serius. Berkat antusias peserta, moment yang paling asyik yaitu terlihat pada sesi tanya jawab.

Pada sesi tanya jawab, peserta sosialisasi memperlihatkan keinginan tahuannya mengenai bagaimana saja modus operandi yang dapat dilakukan. Tidak hanya peserta yang mewakili tokoh masyarakat, perangkat desa pun turut terlihat gencar melontarkan pertanyaannya.

Pada akhir kesimpulan, selaku narasumber sekaligus sebagai anggota aparat penegak hukum, Arief Dwi Putra Prawira menghimbau agar dalam melaksanakan pekerjaannya, supaya mengedepankan rasa saling hormat-menghormati, termasuk terhadap anggota BPD. Kedudukan lembaga BPD sebagai pengawas internal Pemerintah Desa. (Adv)



Dalam acara “Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Tingkat Desa,” Desa Tambak Rejo ialah sebagai berikut:

  1. Agus Supriyanto, selaku Pengguna Anggaran
  2. Arief Dwi Putra Prawira, sebagai narasumber yang dihadirkan dari Mapolres Bengkulu Utara, Satuan Reskrim, Unit Tipikor.
  3. Rahmansyah Faisal, SH., Sebagai operator slide show narasumber. Juga dihadirkan dari Mapolres Bengkulu Utara, Satuan Reskrim, Unit Tipikor.
  4. Mita Ade Safitri sebagai Pelaksana Kegiatan sosialisasi. Pelaksanaan kegiatan sebagai penanggungjawab atas kegiatan.
  5. Sutisna Wijaya, bertindak sebagai Pemimpin Do’a. (e)
Artikulli paraprakPromotif Brantas Korupsi, Pemdes Marga Sakti Hadirkan Narsum Dari Mapolres
Artikulli tjetërAkankah DPMD Sosialisasikan Kembali UU Pelayanan Publik Pasca Penusukan Kades Tanjung Karet

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini