13.6 C
New York
Senin, Mei 11, 2026

Buy now

Beranda ADVERTORIAL DPRD Bengkulu Utara Bahas Raperda Disabilitas, Fokus Perlindungan dan Kesetaraan Hak

DPRD Bengkulu Utara Bahas Raperda Disabilitas, Fokus Perlindungan dan Kesetaraan Hak

0
21

DP, Bengkulu Utara – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Pansus menggelar rapat kerja bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Selasa (27/1/2026).

Rapat kerja yang berlangsung di ruang sidang paripurna Gedung DPRD Bengkulu Utara tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Hotman Sihombing, didampingi Wakil Ketua Pansus Yos Sudarso, serta tenaga ahli Slamet Waluyo.

Ketua Pansus Hotman Sihombing menyampaikan bahwa rapat kerja ini merupakan bagian dari pembahasan mendalam terhadap Raperda Disabilitas sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian pemerintah daerah terhadap penyandang disabilitas.

Rapat kerja ini bertujuan untuk memastikan adanya perlindungan hukum serta akses yang setara bagi penyandang disabilitas dalam kehidupan bermasyarakat,” ujar Hotman.

Ia menjelaskan, dalam rapat tersebut Pansus bersama OPD membahas draf Raperda secara rinci, pasal demi pasal, sebelum nantinya disahkan dalam rapat paripurna DPRD.

Hotman menegaskan komitmen Pansus untuk menyusun regulasi yang inklusif dan berkeadilan, guna menjamin penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Bengkulu Utara.

Regulasi ini bertujuan mewujudkan kesetaraan, martabat, dan kebebasan penyandang disabilitas, sekaligus melindungi mereka dari diskriminasi dan kekerasan,” tegasnya.

Menurutnya, penyandang disabilitas harus dapat menikmati hak asasi manusia yang sama dengan warga lainnya, tanpa adanya pengurangan hak. Hal tersebut mencakup penerimaan dan penghormatan terhadap keberadaan mereka dalam seluruh aspek kehidupan sosial.

Selain itu, keberadaan Perda ini diharapkan mampu memberikan perlindungan dari berbagai bentuk penelantaran, eksploitasi, pelecehan, serta tindakan diskriminatif lainnya.

Perda ini juga menjamin akses yang setara terhadap pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, serta fasilitas publik,” paparnya.

Hotman menambahkan, regulasi tersebut akan memastikan penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama untuk mengembangkan potensi diri dan berkontribusi aktif dalam masyarakat, sekaligus menjaga martabat mereka dari perlakuan tidak manusiawi.

Rapat Pansus Raperda Disabilitas ini turut dihadiri oleh Asisten I Setdakab Bengkulu Utara Bari Oktari, Staf Ahli Bupati Suwanto, Plt Kepala Dinas Pendidikan Budiman, Kepala Dinas Sosial Agus Sudrajat, Kabag Hukum Irsaliyah Yurda, perwakilan dinas teknis terkait, serta unsur dari Kementerian Hukum dan HAM. (Red)

Artikulli paraprakNama Kabag Setdakab Bengkulu Utara Terseret Dugaan Peredaran Video Porno
Artikulli tjetërWakil Gubernur Bengkulu Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, OPD Diminta Tinggalkan Ego Sektoral

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini