DP, Bengkulu Utara 18/11/2023-Melansir informasi dan berita media online https://voice-bengkulu.com/potret-desa/supplier-lampu-pju-dan-beberapa-kades-disinyalir-korupsi-dana-desa-berjamaah-miliaran-rupiah/, merupakan hal yang sangat menarik untuk diselidiki.
Jika ditelaah secara dengan seksama, kegiatan pembuatan lampu jalan ini sepertinya hanya dijadikan akal-akalan saja untuk memperkaya diri atau orang lain. Sedangkan jika dilihat dari sisi kebutuhan, wilayah Bengkulu Utara sudah didukung oleh jaringan listrik PLN, bahkan jarang ditemukan rumah yang tidak tersambung arus listrik PLN, dengan kata lain sudah tidak gelap-gelap amat.
Selain itu, pengadaan lampu jalan di desa-desa menggunakan Dana Desa dipihak ketigakan ini juga merampas hak atau kesempatan bagi pelaku usaha LAS di masing-masing desa itu sendiri, sedangkan penggunaan Dana Desa diamanahkan memprioritaskan Padat Karya Tunai (PKT).
Terkait pemberitaan mengenai “Supplier Lampu PJU Dan Beberapa Kades Disinyalir Korupsi Dana Desa Berjamaah Miliaran Rupiah“, turut disikapi oleh Advokad kondang Bengkulu Nediyanto Ramadhan, SH, MH yang akrab dengan nama panggilan Nedi Akil.
menurut Nedi “Ketika ada dugaan penyelewengan Dana Desa dalam kegiatan pengadaan lampu PJU, APH (Kepolisian/Kejaksaan) dapat turun langsung melakukan penyelidikan tanpa menunggu laporan dari masyarakat, pemberitaan media sebagai salah satu menjalankan fungsi kontrol di tengah masyarakat lebih dari cukup bagi APH untuk melakukan rangkaian penyelidikan, apakah dalam peristiwa tersebut telah terjadi adanya dugaan tindak pidana korupsi“.
Lanjut Nedi “Dengan mencuatkan pemberitaan di media APH wajib turun menyelidikinya karena yang dikelola oleh Kepala Desa adalah uang negara/daerah“. (red)