BARANG MILIK DAERAH DI RUMAH DINAS KETUA DPRD RAIB INI PENJELASANNYA

0
74

DP, Bengkulu Utara – Barang Milik Daerah (BMD) tidak boleh raib atau hilang tanpa dipertanggungjawabkan. Termasuk barang milik daerah kabupaten Bengkulu Utara.

Pengelolaan BMD sudah diatur guna untuk mempersempit ruang, agar tidak terjadi tindakan oknum dalam memperkaya diri. Hal itu juga termasuk dalam tugas ASN untuk mengurusnya, sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai ASN. Di lingkungan pemerintah kabupaten Bengkulu Utara, BMD di awasi oleh inspektorat, yang petunjuk teknisnya sudah diatur dalam peraturan daerah kabupaten Bengkulu Utara.

Untuk mengetahui seperti apa juknis secara rinci, silahkan klik disini : Keputusan_Bupati_Bengkulu_Utara_Nomor_700_tentang_Standar_Operasional_Prosedur_Di_Lingkungan_Inspektorat_Kab__Bengkulu_Utara-dikompresi1

Bila masih memerlukan penjelasan secara lengkap, silahkan download perda kabupaten Bengkulu Utara di mengenai pengawasan barang milik daerah : JDIH.bengkuluutarakab.go.id

Selamat membaca, semoga bermanfaat!.

Artikulli paraprakTerlindungi: PARAH!… DIDUGA CAMAT DAN KONTRAKTOR SUDAH BERMUFAKAT UNTUK CURANGI NEGARA
Artikulli tjetërPemerintah Desa Karang Anyar II Salurkan BLT-DD Bulan November

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini