DP, Bengkulu Utara – Barang Milik Daerah (BMD) tidak boleh raib atau hilang tanpa dipertanggungjawabkan. Termasuk barang milik daerah kabupaten Bengkulu Utara.
Pengelolaan BMD sudah diatur guna untuk mempersempit ruang, agar tidak terjadi tindakan oknum dalam memperkaya diri. Hal itu juga termasuk dalam tugas ASN untuk mengurusnya, sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai ASN. Di lingkungan pemerintah kabupaten Bengkulu Utara, BMD di awasi oleh inspektorat, yang petunjuk teknisnya sudah diatur dalam peraturan daerah kabupaten Bengkulu Utara.
Untuk mengetahui seperti apa juknis secara rinci, silahkan klik disini : Keputusan_Bupati_Bengkulu_Utara_Nomor_700_tentang_Standar_Operasional_Prosedur_Di_Lingkungan_Inspektorat_Kab__Bengkulu_Utara-dikompresi1
Bila masih memerlukan penjelasan secara lengkap, silahkan download perda kabupaten Bengkulu Utara di mengenai pengawasan barang milik daerah : JDIH.bengkuluutarakab.go.id
Selamat membaca, semoga bermanfaat!.