DP, Bengkulu Utara – Pasca penetapan 2 tersangka (30/4), EF dan AF oleh Kejari Bengkulu Utara dalam kasus SPPD fiktif DPRD Kabupaten Bengkulu Utara tahun anggaran 2023 yang rugikan uang negara 5,6 Miliar. Kini nasib 49 saksi ke depan belum ada yang tahu. Bahkan bisa saja bagaikan rusa yang sedang digiring oleh pemburu menuju perangkap. (11/04/2025)
Pada saat konferensi pers, kejari Bengkulu Utara menyampaikan pesan penting. Barang bukti yang berupa uang senilai Rp. 795. 911.600- merupakan hasil sitaan, yang berasal dari 49 saksi. Hingga waktu penetapan tersangka, penyidik sudah memeriksa saksi sebanyak 79 saksi.
Penanganan kasus SPPD fiktif baru masuki babak baru. Berdasarkan literasi, kata disita/menyita merupakan kata kerja, untuk mengilustrasikan suatu tindakan yang telah dilakukan pada saat dan setelah orang tersebut memiliki kewenangan, dalam hal ini ialah kewenangan bagi penyidik.
Andai saja 49 saksi tidak terindikasi turut serta atau terlibat dalam kasus korupsi, maka kewenangan penyidik untuk menyita barang bukti dari 49 saksi menjadi tanda tanya. Berkemungkinan 49 saksi akan naik statusnya.
Untuk diketahui, bahwa sepanjang konferensi pers berlangsung, tidak ditemui statement yang menegaskan bahwa 49 saksi telah terbebas dari jeratan. Setiap kali disinggung apakah akan ada tersangka lain, Kajari selalu menjawab percayalah kami serius tangani kasus ini.
Saat seseorang yang berprofesi sebagai praktisi hukum dimintai pendapatnya oleh awak media (10/5), mengenai penanganan kasus SPPD fiktif tersebut, praktisi hukum ini mengutarakan perspektifnya.
Ia menyampaikan, “bahwa setiap orang yang membantu pelaku tindak pidana korupsi dapat dikenakan ancaman pidana yang sama dengan yang dikenakan kepada pelaku korupsi. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 15 UU Tipikor jo. Putusan MK 21/PUU-XIV/2016.” Ucapnya.
Ia juga menambahkan, bahwa dalam penanganan kasus SPPD Fiktif di lingkungan DPRD Bengkulu Utara, Kejari terlihat serius. Bahkan Kejari Bengkulu Utara terlihat berhati-hati agar tidak salah dalam mengambil tindakan.
“Sejauh ini saya melihat Kejari serius tangani kasus SPPD Fiktif ini. Yang saya lihat, pihak Kejari Bengkulu Utara sangat berhati-hati. Apa lagi bukti-buktinya jelas, kemungkinan yang terlibat untuk lolos sangatlah kecil. Apalagi data dan keterangan yang ada sangatlah jelas.” Ucapnya pada awak media.
Ia meneruskan, “Kalian aja sebagai Wartawan bisa kumpulkan data sedetil ini, apalagi mereka sebagai penyidik. Proses itu berprogres serta logis, untuk sementara kita percayakan kasus ini sama Kejari. Yang main mata pasti akan terlihat, nanti pada fakta persidangan“. Ucapnya, sambil mengirup teh hangat pada gelas yang ada tangannya.
Sementara, masyarakat yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Untuk Anti Korupsi (KOMUNIKASI) melalui orasi mereka (6/5). Masyarakat perintahkan kejari Bengkulu Utara agar memaparkan 49 saksi lebih rinci.
Kejari diminta membuat rincian 49 saksi menjadi lebih spesifik. Barang bukti berhasil disita dari THL berapa orang, dari ASN ada berapa orang dan berapa orang anggota dewan yang menjadi subjek penyitaan barang bukti senilai Rp. 795. 911.600. tersebut. (Red)
Berikut beberapa kemungkinan peran atau sikap turut serta mempermudah orang lain melakukan tindakan korupsi:
- Ikut serta merahasiakan tawaran atau ajakan persengkongkolan jahat.
- Menandatangani SPT, seolah perintah tersebut benar adanya dan bersifat penting.
- Memberi data identitas, seperti KTP untuk pemesanan tiket, billing hotel atau keperluannya.
- Mencari relasi atau membuat kwitansi travel, seolah-olah keberangkatan benar adanya.
- Membiarkan orang lain menggunakan identitas diri, atau mendapat kompensasi atas penggunaan identitas.
- Tidak protes, komplain atau bahkan tidak melaporkan pemalsuan tanda tangan kepada penegak hukum.
- Bersedia mempertanggungjawabkan hal yang seharusnya tidak perlu ia pertanggung jawabkan.
- Termasuk mengembalikan uang yang tidak pernah ia gunakan.
- Memberikan kesaksian palsu atau tidak menceritakan kronologis kejadian yang sebenarnya.

