DP, Bengkulu – Fakta persidangan kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan kawan-kawan menyeret nama Pengusaha. Ternyata sidang yang telah berlangsung 2 kali di Pengadilan Negeri Bengkulu ini, menyeret nama banyak pihak, mulai dari ASN, politisi hingga pengusaha, yang diduga ikut terlibat.
Deno Andeska Marlandone selaku Presiden Lentera Kedaulatan Rakyat (Lekra) Provinsi Bengkulu, juga angkat bicara. Presiden Lekra meminta pengusaha Batu Bara yang ikut serta serahkan uang, juga ditetapkan menjadi tersangka. Selasa, (06/05/25)
“Majelis hakim harus memerintahkan Jaksa KPK untuk melakukan penyidikan ulang, agar para pihak yang ikut setor uang dijadikan Tersangka. Terutama kalangan pengusaha yang jelas-jelas melakukan praktek suap” ujar Deno.
Deno menjelaskan, pasal yang disangkakan kepada Rohidin dkk adalah pasal 12B Ayat 1 UU Tipikor tentang praktek gratifikasi dengan menyalahgunakan jabatan. Objeknya adalah para ASN yang sedang menjabat, dengan dalil jika tidak menyetor uang maka akan dicopot dari jabatannya.
“Tapi fakta persidangan justru tidak demikian, tidak ada perintah dari Rohidin. Hanya saja di situ disebutkan jika Rohidin tidak lagi menjadi gubernur kemungkinan mereka juga tidak akan menjabat lagi. Artinya ini untuk kepentingan bersama” terang Deno.
Deno juga mengatakan bahwa yang menjadi tanda tanya besar adalah apa kapasitas pihak swasta yang ikut setor uang. Deno juga mengatakan, pihak swasta yang tersebutkan dalam dakwaan Jaksa KPK, terindikasi melakukan praktek gratifikasi.
“Apa kapasitas mereka kasih uang kalau bukan gratifikasi. Jaksa KPK harus menelusuri lebih lanjut, demi kepentingan apa mereka setor uang miliaran, kalau itu bukan perbuatan melawan hukum dalam bentuk gratifikasi. Sudah sepatutnya mereka turut dijadikan tersangka” kata Deno.
Sebelumnya, dalam sidang perdana mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, pada Kamis, (30/4). Di situ telah disebutkan nama-nama pihak swasta yang ikut setor uang. Dalam dakwaan Jaksa KPK nama-nama itu dikenal sebagai pengusaha batu bara di Provinsi Bengkulu.
Sedangkan dalam sidang lanjutan pada Rabu, (30/4), Hakim Faisol sempat mempertanyakan kepada Jaksa KPK, yang hanya menetapkan 3 orang tersangka. Sedangkan pada fakta persidangan, ditemukan banyak pihak yang turut terlibat. Oleh karena itu, Hakim Faisol pun meminta KPK agar supaya tidak tebang pilih dalam menetapkan Tersangka.
“Ini jangan tebang pilih. KPK ini tebang pilih atau pilih tebang. Banyak ini dalam dakwaan jaksa yang kasih uang, kenapa hanya ada tiga yang diajukan?. Bupati saja ada dalam dakwaan ini,” kata Hakim Faisol. (Red)
Berikut daftar nama pengusaha, tempat dan jumlah uang yang disetor :
- Bebby Hussy Rp. 1.500.000.000 diberikan di Jalan Sungai Serut, Kota Bengkulu.
- Haris Rp. 6.000.000.000 diberikan di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.
- Mas Ema Rp. 8.000.000.000 di berikan di Jakarta Pusat.
- Chandra alias Chan Rp. 300.000.000 diberikan di Hotel Mandarin, Jakart.
- Leo Lee Rp.1.000.000.000 diberikan di Jl. S Parman, Kota Bengkulu.
- Tcandara Tersena Widjaja USD 30.000 diberikan di Hotel Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta.
- Suwanto alias Yanto Rp. 800.000.000 diberikan di Senayan City, Jakarta.
- Dedeng Marco Saputra Rp 500.000.000 diberikan di Nakau, Kota Bengkulu.

