KADES MENGATAKAN RAB RAHASIA NEGARA, CERMINAN KINERJA YANG TIDAK TRANSPARAN

0
523

DP, Bengkulu Utara – Semakin hari semakin tersingkap. Sarkawi, S.Pd., M.IKom Kepala Desa Tanjung Karet, Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, melalui statementnya Sarkawi, S.Pd., M.IKom mengakui dirinya tidak transparan selama mengelola Dana Desa, (23/12/2024).

Mengutip statement Sarkawi, S.Pd., M.IKom, Kepala Desa Tanjung Karet pada laman berita harianrakyat.online, secara tidak langsung Sarkawi, S.Pd., M.IKom membenarkan atas tuduhan masyarakat yang mengatakan bahwa sebagai Kepala Desa yang tidak transparan. Sarkawi, S.Pd., M.IKom justru memperlihatkan dirinya asal bunyi tanpa dasar dan referensi.

Saya setuju jika masyarakat akan mengambil alih pengelolaan ganti RAB jalan rabat beton yang diserahkan oleh PT. PMN Kepada pemerintah Desa Tanjung Karet, Namun tentu semua mesti mengacu pada aturan dan regulasi yang harus diikuti, tentu jika itu dilaksanakan langsung oleh masyarakat akan meringankan beban Saya sebagai kepala Desa. kalau tuntutan masyarakat harus transparan terkait RAB kegiatan itu nanti, Saya rasa tidak mungkin karena RAB itu adalah rahasia negara, saya akan mencari aturannya terlebih dahulu.” Dikutip dari harianrakyat.online.

Atas statement Kepala Desa bergelar Master Ilmu Komunikasi tersebut, ditanggapi oleh Jurnalis senior Bengkulu Utara. Jurnalis senior tersebut ialah Beni Irawan, yang bernaung di media online bengkulu.garudacitizen.com. Beni Irawan sudah berhasil membuktikan bahwa RAB bukanlah termasuk kategori rahasia negara pada sidang KIP tahun 2019 melawan Pemkab Bengkulu Utara.

Beni Irawan Di Ruang Sidang KIP

Berdasarkan pengalamannya itu, Beni Irawan mengatakan bahwa RAB seharusnya menjadi konsumsi publik, agar masyarakat dapat mengetahui penggunaan anggaran yang transparan, bukan malah ditutupi. Justru merahasiakan RAB Penggunaan ABPD/APBN sebagai wujud nyata sikap yang tidak transparan.

RAB itu bukan rahasia negara, setiap warga negara berhak tahu. Sebagai Pejabat seharusnya tidak asal bunyi, karena setiap argumentasi haruslah berdasarkan. Coba tanya dengan Kades tersebut, dasarnya undang-undang nomor berapa, pasalnya pasal berapa.” Beber Beni.

Kalau ada Kades yang mengatakan RAB adalah rahasia, itu namanya kades itu asal bunyi, itu sikap yang tidak transparan.” Imbuh Beni sambil mentertawakan statement Kepala Desa yang mengatakan RAB rahasia negara.

Sementara Sarkawi, S.Pd.,M.IKom beberapa kali dihubungi, namun belum berhasil. Sarkawi terkesan menghindar untuk dikonfirmasi. [Redaksi]

Artikulli paraprakKONFLIK BERLANJUT, MASYARAKAT BERPOTENSI MENYUARAKAN MOSI TIDAK PERCAYA TERHADAP KADES
Artikulli tjetërERA IIN INAYATI, S.ST, M.M, DATA DAN INFORMASI OLEH BPS TERKESAN SERAMPANGAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini