Naswani Klaim Lahan Miliknya, Lokasi Jalan Berpotensi Dialihkan

0
119

daerahpos.com, Bengkulu Utara – Pembangunan jalan hotmix Desa Karanganyar 1 Kecamatan Kota Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara, diduga serobot lahan warga atas nama ibu Naswani, sehingga ibu naswani dirugikan oleh Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Utara.

Jalan Depan Kantor Desa Karang Anyar 1

Saat dikonfirmasi oleh awak media daerahpos.com ibu Naswani mengklaim bahwa jalan tersebut berada di atas lahan miliknya yang beralaskan hak Sertifikat. Dikatakan oleh ibu naswani bahwa dirinya membolehkan orang atau masyarakat untuk melewati jalan miliknya menuju kantor desa saja. Tetapi ibu naswani tidak pernah membolehkan untuk dibangun apalagi di doser lahan miliknya.

Setelah mendengar informasi dari ibu naswani maka awak media mengkonfirmasi hal tersebut kepada Ayatullah selaku Kepala Desa Karanganyar 1, Kecamatan Kota Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara. Di kantor desa ayatullah menerangkan bahwa, pihaknya hanya meneruskan pembangunan yang sebelumnya telah dibangun oleh pupr Kabupaten Bengkulu Utara di masa Kades sebelumnya menjabat.

Terkait hal itu memang kemarin bibik itu sudah ke sini, kami sudah jelaskan bahwa jalan ini sudah lama, kalau mau komplain kenapa tidak dari dulu” terang Ayatullah

Kalau terkait masalah surat hibah kami memang tidak punya, tapi ini dulu pernah dihibahkan oleh bapaknya Bu Naswani” lanjut kades.

Imbuh kades, “Kalau menanggapi ya dari kemarin sudah kami tanggapi, tapi saudara Bu Naswani atas nama (Dalimi & Supandri) membolehkan. Terkait nama di sertifikat itu nama saudaranya atau tidak ya itu urusan mereka, yang jelas kami hanya meneruskan pekerjaan yang sudah ada.”

Setelah mendengar informasi Kades, awak media mencoba mengkonfirmasi kepada pihak pengawas dari dinas PU PR atas nama Roni, pada awak media Roni mengatakan bahwa.

semestinya pembangunan jalan itu memang harus mengantongi izin jelas, berupa surat hibah atau lainnya, karena kami ini hanya mengerjakan, karena desa sudah mengajukan ke dinas PU, kami kira persoalannya di bawah sudah clear“, tegas Roni

Jika memang nanti lahan yang dibangun sengketa, alternatif lain dipindahkan mungkin itu yang bisa dilakukan, yang penting tetap berada di wilayah Karanganyar, sekali lagi kami tetap berpegang bahwa itu mengenai izin tanggung jawab pihak desa.” Sambung Roni

Selanjutnya awak media mengkonfirmasi hal tersebut kepada PPTK, dengan panggilan Nik, melalui sambungan telepon, nik memberi tanggapan,

Terima kasih Pak sudah diinformasikan, kami belum tahu jika memang lahan itu statusnya seperti itu, akan kami tinjau nanti untuk memastikannya pak, sekali lagi kami ucapkan terima kasih atas masukannya, nanti kami akan langsung ke sana Pak untuk meninjau, ” ujar unik selaku PPTK yang terkesan kaget. (Red)

Artikulli paraprakDedi Susanto Nahkodai DPC-GCP Bengkulu Utara
Artikulli tjetërTerlindungi: Pembangunan Jalan Rabat Beton Desa Talang Ginting Diduga Syarat korupsi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini