daerahpost.com, BU-Terkait dugaan korupsi Desa Lubuk Balam Kecamatan Air Besi Kabupaten Bengkulu Utara, Pengacara Nedi Akil, dengan nama lengkapnya Nediyanto Ramadhan, S.H., M.H, menilai sudah tepat penanganannya. Untuk selanjutnya tergantung TGR terpenuhi atau tidaknya, (03/05/2024)
Memang sosok Nediyanto Ramadhan, S.H., M.H, merupakan sosok praktisi hukum yang profesional dan suka memberi edukasi tentang hukum kepada masyarakat, bahkan ia juga turut berkontribusi kepada beberapa Kabupaten lainnya yang ada di Provinsi Bungkulu, tak jarang dirinya diundang untuk menyusun Peraturan Bupati dan Peraturan Daerah. Saat mengomentari dugaan Korupsi Desa Lubuk Balam, ia menyampaikan
“Dugaan korupsi DD Lubuk Balam, sudah tepat dilakukan melalui inspektorat, artinya ada kesempatan 2 bulan utk mengganti kerugian, itu namanya mekanisme TGR untuk mngembalikan kerugian, jadi ini namanya baru potensi menimbulkan kerugian negara, jika TGR tidak dipenuhi proses hukum dilanjutkan.” terang Pengacara Nedi Akil
dilanjutkanya, “TGR itu merupakan Tuntutan Ganti Rugi, proses penuntutan yang dilakukan atas suatu kerugian yg diderita negara sebagai akibat langsung atau tidak langsung dari suatu perbuatan melawan hukum.” tandas Pengacara Nedi Akil (Red)