RAMPOK BERKEDOK DEBT COLECTOR BERAKSI, BAGAIMANA DENGAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH BENGKULU

0
231

DP, Bengkulu – Bukan kali pertama perampasan kendaraan bermotor di jalan raya oleh oknum berkedok Debt Colector melancarkan aksinya. Kejadian seperti ini kerap kali dikeluhkan masyarakat Bengkulu. Hari ini sepeda motor pengunjung Pantai Panjang Bengkulu kena rampas oknum mengaku Debt Colector, (03/04/2025).

Kabar teranyar dari salah seorang korban berinisial D, warga unit 10 Bengkulu Utara, saat sedang menikmati liburannya, merayakan hari raya idul Fitri, di kawasan objek wisata Pantai Panjang Kota Bengkulu. kendaraan motor yang ia gunakan dirampas oleh oknum mengaku Debt Colektor namun tanpa identitas.

“Ia tadi pagi saya sama teman-teman jalan-jalan ke wisata Pantai Panjang Kota Bengkulu, tiba-tiba datang dua orang laki-laki yang merampas motor tanpa menunjukkan surat perintah atau selembar kertas yang seharusnya kami ketahui dari mana ia berasal, ungkap korban.

Korban juga membeberkan, “setelah motor dirampas, saya diminta datang ke Kantor di depan BIM (Bengkulu Indah Mall), Jika motor mau saya bawa pulang, saya harus bayar tebusan 4 juta rupiah.” Terangnya.

Di sisi lain orang tua korban inisial S, “saya sangat menyayangkan sikap dari Debt Colektor yang asal rampas kendaraan di jalan tanpa ada surat pemberitahuan kepada saya selaku orang tua korban, sedangkan motor tersebut Atas nama saya,” keluh ayah korban.

Lebih lanjut ayah korban mengatakan, “apalagi sebelumnya pihak leasing tidak pernah datang kerumah saya, menanyakan kepada saya apa alasannya kredit motor saya tersebut belum saya bayar, tentunya kami punya alasan kenapa belum bayar angsuran tersebut,” paparnya.

Beliau juga menambahkan kalau kelakuan oknum Debt Colektor sudah kelewat batas, “menurut saya sudah melanggar hukum. yang sudah semena-mena menarik kendaraan di jalan tanpa surat pemberitahuan kepada saya, selaku pemilik kendaraan bermotor. Apa lagi tidak ada tanda tangan saya baik tanda tangan anak saya di sana, ini sama dengan maling,” tutur ayah korban dengan nada kesal.

“saya ini orang awam pak, cuma saya mau tanya undang-undang perlindungan konsumen itu yang mana yang berlaku,” tambahnya.

“Terkait kendaraan bermotor saya yang di rampas saat dibawah anak saya hari ini, saya akan melaporkan perbuatan oknum Debt Colektor tersebut ke Polda Bengkulu. Anak saya itu masih di bawa umur, belum tau apa-apa saya tidak terima atas perbuatan oknum Debt Colektor tersebut.” Tutupnya.

Pencurian dengan kekerasan merupakan perbuatan yang dilarang. Dalam KUHP Pasal 362 menjelaskan,
“Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 ribu.”

Sementara, hingga berita ini diterbitkan, pihak Debt Colektor belum dapat di konfirmasi, termasuk juga pihak PT Penyedia Jasa Penarikan untuk dimintai keterangan, terutama terkait prosedur penarikan kendaraan bermotor di jalan raya tersebut, karena keterangan korban, pelaku tanpa identitas. (Pdf)

Artikulli paraprakINGIN SEKOLAHNYA DAPAT SISWA BANYAK DAN BISA BISNIS LKS, APLIKASIKAN TIPS DAN TRIK SMP 10 BENGKULU UTARA
Artikulli tjetërKOMUNIKASI KEMBALI GELAR AKSI, KAWAL DUGAAN KORUPSI SPPD FIKTIF DPRD BU

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini